Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Raperda Pengelolaan Hutan
Tetapkan Batas Kewenangan Provinsi

×

Raperda Pengelolaan Hutan<br>Tetapkan Batas Kewenangan Provinsi

Sebarkan artikel ini
8 3klm hutan
KAWASAN HUTAN - Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Hutan, Zulfa Asma Vikra saat meninjau kawasan hutan Pinus di Yogyakarta yang dikelola dengan baik, sehingga bisa menjadi tujuan wisata. (Istimewa)

Banjarmasin, KP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Hutan menetapkan batas-batas kewenangan dalam pengelolaan hutan milik provinsi Kalsel.

“Jadi Raperda ini akan mengatur sejumlah poin yang menyangkut penegasan batas-batas kewenangan provinsi,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Hutan, Zulfa Asma Vikra kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Kalimantan Post

Hal ini diperlukan untuk mengoptimalkan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia dan mendorong peningkatan nilai ekonomis untuk menambah pendapatan bagi daerah.

“Hasil-hasil hutan akan dikembangkan dengan tata kelola atau manajemen yang lebih baik,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Ditambahkan, pengelolaan hutan ini melibatkan peran masyarakat sekitar baik yang berada disekitar kawasaan hutan lindung maupun hutan produksi yang banyak tersebar di Kalsel ini.

“Dengan begitu upaya pemberdayaan masyarakat dapat lebih berkembang serta mampu menghasilkan guna mendorong pembangunan maupun masyarakat itu sendiri,” tegas Zulfa.

Zulfa mengakui, Raperda masih dalam tahap pembahasan bersama instansi dan SKPD terkait, termasuk melakukan studi komparasi dan kajian, agar bisa segera dirampungkan.

Lebih lanjut Zulfa mengungkapkan, Perda Pengelolaan Hutan ini memprioritaskan kelestarian lingkungan seperti flora dan fauna, sehingga diusulkan untuk membuat atau menetapkan beberapa kawasan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).

Misalnya, KEE untuk menetapkan kawasan atau habitat bekantan maupun tumbuhan kasturi atau lainnya yang akan dikelola oleh masyarakat setempat. “Sedang pemerintah hanya akan memberikan izin dan mengawasi,” tambah anggota Komisi IV DPRD Kalsel.

Raperda Pengelolaa Hutan ini diharapkan dapat berdampak kepada ekowisata, seperti yang sudah terkelola dan berkembang di Yogyakarta dengan hutan pinusnya.

“Diharapkan Perda ini bisa bermanfaat dan lebih menghasilkan bagi masyarat maupun pemerintah daerah,” ujar Zulfa. (lyn/K-1)

Baca Juga :  150 Penumpang akan Naik Pesawat Penerbangan Perdana Kuala Lumpur
Iklan
Iklan