Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Camat Lahei Barat Resmikan Keanggotaan BPD 11 Desa

×

Camat Lahei Barat Resmikan Keanggotaan BPD 11 Desa

Sebarkan artikel ini
15 Barut Resmikan keanggotaan BPD
RESMIKAN KEANGGOTAAN BPD - Camat Lahei Barat Kastanto saat meresmikan keanggotaan BPD pada 11 desa di wilayah Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut), di halaman kantor kecamatan setempat. (KP/Asari).

Muara Teweh, KP – Camat Lahei Barat Kastanto SE meresmikan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa pada 11 Desa di wilayah Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut), di halaman kantor kecamatan setempat, belum lama ini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kepala Bidang Pembinaan, Kelembagaan Desa dan Keluraahan dan PD DSPMD Barut Samsul Astorijaya serta seluruh Kepala Desa.

Baca Koran

Camat Lahei Barat, Kastanto mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Barut, mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dilantik. Dirinya berharap, kedepannya anggota BPD menjaga amanah yang diberikan agar dijalankan dan selalu berpegang pada landasan norma dan peraturan yang berlaku.

“Anggota BPD yang baru dilantik dan mengambil sumpahnya agar bekerja sesuai dengan prosedur, peraturan dan perundang undangan yang berlaku. BPD merupakan salah satu ujung tombak suksesnya pembangunan desa. Karena itu, BPD bukan musuhnya Kades, jadi harus bersinergi dan bermitra dengan Kepala Desa dalam membangun desa,” katanya.

Ditegaskannya, BPD mempunyai tugas ikut serta dalam membahas rancangan peraturan desa, menjalankan fungsi pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta menghimpun aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Kabid Pembinaan, Kelembagaan Desa dan Keluraahan dan PD DSPMD Barut, Samsul Astorijaya berharap agar keberadaan BPD merupakan wujud kepercayaan masyarakat sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa yang berperan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa.

BPD sebagai elemen pemerintahan desa harus senantiasa menjaga hubungan harmonis dengan kepala desa dan perangkatnya demi kepentingan masyarakat. Peran ini penting untuk kelancaran proses pembangunan desa dan pemantapan pelaksanaan kinerja Pemerintah Desa.

Lanjut dia, menjadi anggota BPD layaknya anggota Dewan di tingkat desa yang memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, guna memastikan program yang telah disepakati bersama dapat dijalankan dengan baik.

Baca Juga :  Aliansi TAM Gelar Demo di DPRD, Desak Izin Tambang Raja Ampat dan Kalteng di Cabut

Kemudian untuk mewujudkan otonomi desa melalui prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Goverment) serta pemerintahan yang bersih (Clean Governance), perlu didukung oleh kemampuan atau kapasitas aparatur pemerintahan serta terbangunnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Kepala Desa, BPD dan LKMD Desa.

Untuk diketahui, anggota BPD dari 11 desa tersebut berjumlah 69 orang yang terdiri dari Desa Benao Hulu dan Hilir masing-masing sebanyak 7 orang, Jangkang Lama dan Jangkang Baru masing-masing 5 orang, Desa Keramuan 7 orang, Luwe Hulu 7 orang, Luwe Hilir 5 orang, Nihan Hulu 5 orang, Nihan Hilir 9 orang, Papar Pujung 7 orang, dan Desa Teluk Malewai sebanyak 5 orang. (asa/K-10)

Iklan
Iklan