Barabai, KP – Pemuda tanggung inisial HRF (18), yang tidak bekerja, diamankan atas kasus kepemilikan sejata tajam (Sajam) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Penduduk Jalan Merdeka Rt.010/002 Desa Mandingin Kecamatan Barabai, HST itu diamankan bersama Sajam jenis parang lengkap dengan kompangnya.
Kronologisnya, pelaku tertangkap tangan membawa Senjata tajam tanpa izin oleh anggota Polres HST di simpang empat Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis, (22/10/2020), sekitar pukul 22.00 WITA.
“HRF ditangkap anggota Polres HST saat PAM Operasi Yustisi,” ujar Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini.
Awalnya petugas melihat HRF tanpa masker naik motor bertiga. Saat dihentikan dan diperiksa, ternyata HRF membawa parang yang diselipkan di pinggang belakang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum,” sebutnya. (ary/K-4)