Oleh : Ferra Anggita
Mahasiswi Fakultas Hukum ULM
Di tengah pandemi yang melanda Indonesia pemerintah telah mengesahkan Undang–Undang Cipta Kerja. Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk membenahi dan menata ulang atas berbagai persoalan di sektor ekonomi sehingga Indonesia tak kehilangan momentum untuk bangkit pascapandemi. UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang menghambat transformasi ekonomi nasional, seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru.
Keberadaan UU Ciptaker bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional sehingga bisa meraup angka pertumbuhan ekonomi. janji pemerintah jika RUU Ciptaker tersebut bisa segera di selesaikan, salah satunya pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan Koperasi, yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.
Dalam Undang–Undang Ketenagakerjaan (UUK) Pasal 89, “upah minimum ditetapkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Sektoral. Setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah minimum mereka sendiri baik di tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya.”
UU Cipta Kerja Omnibus Law, upah minimum diatur gubernur, tetapi dengan syarat. Pasal 88C UU Ciptaker menyatakan : 1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi; 2. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu; 3. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan; 4. Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan; 5. Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi; 6. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik; 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota sehingga menetapkan UMP sebagai satu – satunya acuan besar nilai gaji. “pertama banyak hoaks beredar tentang ketenagakerjaan. Saya tegaskan, upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, rabu(7/10/2020).
Dipasal 88E UM berlaku juga pada yang bermasa kerja kurang dari setahun. Dan menurut pasal 90B UM dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. UMP dan UMK Kalimantan Selatan 2020 (sebelum disahkan UU Cipta Kerja). Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan ditahun 2020 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0868/KUM/2019, maka ditetapkan sebesar Rp2.877.448. Angka kenaikan mencapai 8,51 dari tahun sebelumnya. Sementara, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan tahun 2020, untuk Kota Banjarmasin yaitu Rp2.972.632. Dan untuk Kota banjarbaru serta Kabupaten Banjar masih belum diinformasikan.
Namun dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan, salah satu poin yang tidak disepakati oleh serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kabupaten/kota dan juga dikarenakan dibuat bersyarat. Penghapusan itu dinilai membuat upah kerja bisa lebih rendah dari penghasilan yang didapat saat ini, yang menyebutkan pekerja tidak boleh mendapatkan upah dibawah upah minimum. Tidak semua daerah memiliki UMP yang sepadan dengan pengeluaran masyarakat. Walau disebutkan penetapan UMK dan UMP berdasarkan perhitungan kebutuhan layak hidup atau KLH namun hal di lapangan akan sangat berbeda dengan konsep tersebut.