Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Tahun 2020, Capaian PAD Tabalong 86 Persen

×

Tahun 2020, Capaian PAD Tabalong 86 Persen

Sebarkan artikel ini
hal 4 Tabalong Adv 3 klm 1
KEGIATAN - Rapat Tim Intensifikasi PAD Tahun 2020. (KP/Ist)
kop tabalong

Tanjung, KP – Dalam Rapat Tim Intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2020 terungkap bahwa dari target PAD Kabupaten Tabalong Tahun 2020 sebesar Rp 1.494.849.542.430,- hingga pertanggal 20 Oktober 2020, dapat terlialisasi sebesar Rp1.296.422.501.701 atau sebesar 86,73 persen.

Rapat Tim Intensifikasi PAD Tahun 2020 yang bertempat di Aula Tanjung Puri Lantai II Setda Tabalong belum lama tadi tersebut, juga mengungkapkan bahwa tinggal waktu kurang lebih satu bulan lagi sudah memasuki Tahun Anggaran 2021 tersebut diharapkan PAD tahun anggaran 2020 per Desember bisa mencapai target seratus persen.

Baca Koran

Di hadapan Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, dan Wakil Bupati Tabalong Drs H Mawardi M.Si, Sekda Tabalong, serta Kepala Inspektorat setempat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Derah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, Drs H Erwan Mardani SH MAP, bahwa capaian pendapatan PAD terbesar adalah bersumber dari sembilan sektor pendapatan yang tertinggi bersumber, “capaian pendapatan PAD terbesar adalah yang bersumber dari sembilan sektor pendapatan yang tertinggi bersumber yakni dari pendapatan pajak daerah, yaitu sebesar Rp127.137.078.540,” ujar Erwan.

Dalam kegiatan rapat ini melibatkan semua SKPD terkait yang tergabung dalam tim intensifikasi PAD tersebut direncanakan bahwa aksi kegiatan intensifikasi PAD, akan dilakukan penyuluhan dan sosialisasi secara intensif di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabalong, sehingga diharapkan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak lebih tinggi.

Adapun rencana aksi yang akan dilakukan adalah peninjauan peraturan untuk penerapan retribusi pelayanan pemeliharaan ayam potong, melakukan perubahan pola pembayaran retribusi pasar dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin penerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar bank, mendorong dinas perhubungan selaku SKPD yang menangani retribusi parkir untuk segera menerapkan sistem parkir elektronik di beberapa titik parkir terutama kawasan pasar.

Baca Juga :  H Fani Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Lalu mendorong dinas lingkungan hidup selaku SKPD pengampu retribusi persampahan agar segera melakukan kerjasama dengan PLN dan PDAM retribusi pelayanan persampahan berlangganan yang terintegrasi dengan tagihan PLN dan PDAM, serta pembaruan dan update peraturan perundang-undangan serta update kelola, dan sistem teknologi informasi yang dapat mendukung kegiatan intensifikasi pendapatan daerah. (ros/K-6)

Iklan
Iklan