Banjarmasin, KP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin terus berusaha mengentisifkan pembuangan limbah terhadap seluruh aktifitas kegiatan usaha di kota ini.
” Tak terkecuali limbah medis yang dibuang oleh rumah sakit,”kata Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar.
Hal itu dikemukakannya kepada sejumlah awak media, sesaat sebelum menghadiri rapat pembahasan KUA/PPAS APBD tahun 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, belum lama ini.
Mukhyar menyebut, bahwa pihaknya hanya ingin memastikan sistem pembuangan limbah, apakah itu limbah cair atau medis berjalan sudah sesuai aturan yang telah ditetapkan dengan tidak dibuang sembarangan karena sangat membayakan bagi lingkungan dan kesehatan.
Ia menyebut, beberapa lalu pihaknya melakukan pengawasan pembuangan limbah terhadap 36 pelaku usaha di Kota Banjarmasin.
“Selain melakukan pengawasan kami juga sekalian memberikan pembinaan bagi kegiatan usaha yang belum mengelola pembuangan limbah dengan baik sebagaimana persyaratan ditentukan,” ujarnya.
Sebelumnya Mukhyar nengatakan, bahwa pengawasan dan pembinaan itu merupakan sebenarnya kegiatan rutin yang dilaksanakan DLH.
Sebenarnya katanya melanjutkan, ada sekitar 55 kegiatan usaha yang mesti mendapat pengawasan seperti yang direncanakan, namun karena pandemi Covid-19 , angka itu menurun menjadi 36 kegiatan usaha yang mendapat pengawasan.
Menyinggung pengawasan yang dilakukan Mukhyar menjelaskan meliputi pengelolaan limbah B3, limbah cair, sampah hingga soal perizinan Amdal yang wajib dimiliki setiap kegiatan usaha yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Menurutnya, dari pengawasan, dilaksanakan rata- rata ketaatan pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan pengelolaan limbah dengan baik.
” Seperti perusahaan karet, kayu lapis, perhotelan, docking, depo BBM, rumah sakit, restoran dan lainnya,” kata Mukhyar.
Ditanya tindakan tegas terhadap kegiatan usaha yang membuang limbah sembarangan dan tidak sesuai ketentuan berlaku Mukhyar menegaskan, bahwa tugas DLH hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan.
” Sedangkan soal sanksi dan tindakan hukum diproses oleh pihak berwajib dalam hal ini polisi,” demikian kata Mukhyar. (nid/K-3)