Banjarmasin, KP – Secara pelahan tetapi pasti dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kota Banjarmasin kembali terungkap ketika salah satu cabang olahraga (cabor) dari empat cabor yang dijadikan saksi, menerima bantuan yang seharusnya Rp1 M hanya Rp950 juta.
Hal ini diungkapkan Arief selaku Bendahara Asosiasi Kota (Askot) cabor yang bergerak di bidang sepak bola, ketika diajukan ssebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin dengan dua terdakwa mantan Ketua Umum Djumaderi Masrun dan Sekretarisnya Widharta Rahman, Rabu (11/11/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Tegas Arief, dana tersebut diterima pihak Askot hanya Rp950 Juta, karena Rp50 Juta diminta oleh Ketua KONI Banjarmasin terdakwa Djumadri Masrun, dengan alasan untuk perbaikan tiang gawang pada lapangan bola di HKSN Banjarmasin.
“Yang diserahkan hanya Rp950 Juta, dan Rp50 Juta diminta beliau dengan alasan untuk memperbaiki tiang gawang di lapangan bola HKSN,”ucap H Arif usai sidang.
Disebutkan Arif dan yang diterima dari KONI sebesar itu untuk biaya latihan maupun pertandingan bola yang dikelola pihak Perseban dari kategori beberapa usia, namun pihaknya atau Perseban yang mereka kelola tidak ada diikutkan dalam Prorprov di Kabupaten Tabalong.
Sementara saksi dari cabor bola basket Natana Aria menyebutkan kalau dana yang diberikan pada cabornya jelas tidak pernah cukup dan selalu di tombok oleh pengurus. Ia menjelaskan tidak tahu dari mana uang yang dihibahkan kepada cabor basket, tetapi jelas itu berasal dari KONI Kota.
Dua terdakwa yang melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, yakni mantan Ketua Umum KONI Banjarmain Drs Djumaderi Masrun dan Sekretaris KONI Banjarmasin Drs Widharta Rahman, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp 2 M lebih.
Menurut JPU yang di komandoi jaksa senior M Irwan mengakui kalau dalam persdiangan memang terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka Rp 2 M lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi diangka Rp500 juta dan Widharta dikisaran angka Rp50 juta.
Jumlah persisnya Rp2,1 M, berdasarkan penyidikan ada anggaran yang tidak sesuai serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai pula.
Sedangkan pemakaian yang riil digunakan kedua terdakwa adalah Rp500 juta dan Rp50 juta,
Perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya. Dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/KPO-1)
Ini Alasan Pengakuan Saksi Cabor Bola Sunat Dananya Rp50 Juta
