Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Pungli Prona Dituntut Lima Tahun

×

Terdakwa Pungli Prona Dituntut Lima Tahun

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Muhammad Rusli, terdakwa perkara pungutan liar (Pungli) pada proyek PTSL yang dulu disebut Prona dari tiga desa di Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (12/112020).

Di hadapan Majelis Hakim dipimpin Daru Wastika dengan anggota A Fauzi dan A Gawe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby, terdakwa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kalimantan Post

Bobby berkeyakinan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Dewi menilai, tuntutan terhadap kliennya cukup berat. Ia berpendapat, yang tepat bagi klienya adalah pasal 12.

Seperti diketahui, M Rusli telah mengumpulkan uang dari warga yang lahannya terkena PTSL 2020 ini sebesar Rp29.600.000.

Perbuatan itu menurut JPU dalam dakwannya, bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Rusli sehari-hari adalah guru pada salah satu Madrasah Ibtidaiyah di tempat tinggalnya. (hid/K-4)

Baca Juga :  Banjir di Bali Akibatkan Sembilan Warga Meninggal Dunia
Iklan
Iklan