Banjarmasin, KP -Dugaan skandal jual beli lahan di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dilaporkan ke Polda Kalsel.
Dari keterangan, klahan itu berada di Jalan Batu Benawa, Kusambi, Batulicin dan masalahnya dilapiorkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.
HT melaporkan JS ke Ditreskrimum atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Pasal 263 KUHPidana. Dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/167/XI/2020/KALSEL/SPKT yang ditandatangani Kepala SPKT Polda Kalsel Kepala Siaga II, Kombespol Suhadi.
“Iya kami datang ke Polda terkait permasalahan tanah,” kata Syaprudin Laupe SH MH selaku kuasa hukum Hartiyem usai melapor, kepada wartawan, Kamis (12/11/2020) sore lalu.
HT melaporkan JS karena menduga kwitansi jual beli yang diatasnya terdapat tandatangan suami HT, Dr Heru Siswanto (alm) senilai Rp500 juta adalah bodong alias palsu.
Sebab menurut Laupe, klein-nya mengaku sangat mengenali tanda tangan yang dibubuhi di kwitansi jual beli itu bukan milik suaminya. HT menduga JS lah yang telah memalsukan tanda tangan.
Selain itu, Laupe juga mengatakan bahwa klein-nya tak pernah merasa menerima duit hasil penjualan tanah tersebut sepeserpun.
Pada kwitansi tahun 2012 itu keluarga (HT) tidak pernah merasa menerima uang sebesar itu,” pungkas Laupe. (K-2)