Banjarbaru, KP – Operasional tempat wisata The Breeze Water Park yang hampir setiap hari ramai pengunjung belum mengantongi rekomendasi izin Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banjarbaru.
Pengelola The Breeze hanya bermodalkan surat rekomendasi kegiatan seremonial seperti resepsi pernikahan, acara, workshop, dan lain-lain yang dikeluarkan oleh BPBD Banjarbaru pada 13 Agustus silam yang ditandatangani Plt Kasubid Rehab dan Rekonstruksi, Misran.
General Manager The Brezze Waterpark, Agustin Nur Martina Putri, mengklaim pihaknya sudah mengantongi surat izin yang dimaksud. Ia juga menekankan bahwa pihaknya sangat ketat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Sejak acara peresmian dibukanya The Breeze Waterpark, kami sudah mendapatkan izin. Sampai sekarang kami juga selalu diawasi oleh pihak petugas,” katanya, Senin (16/11).
Tempat wisata lainnya yang serupa di Banjarbaru seperti Amanah Borneo Park, yang beroperasi kembali pada Oktober lalu sudah mengantongi surat izin rekomendasi yang diterbitkan Satgas Covid-19 Banjarbaru.
Ia menekankan bahwa pihak The Breeze Waterpark harus secepatnya mengurus surat tersebut.
Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Banjarbaru, Zaini Syahranie, menyatakan surat yang dikantongi pihak The Breeze Waterpark sudah tak berlaku lagi.
“Itu surat yang dikeluarkan untuk acara seremonial pembukaan The Breeze Waterpark saja. Bukan untuk izin operasionalnya. Saya tegaskan, Satgas Covid-19 Banjarbaru belum ada mengeluarkan surat izin rekomendasi prokes Covid-19 untuk operasional The Breeze Waterpark,” tegasnya.
“Seharusnya pihak The Breeze Water Park mengantongi surat rekomendasi dari kami yang nantinya dibawa kepada Satgas Covid. Memang saat peresmian bulan Agustus lalu, saya lihat proktokol kesehatan yang diterapkan sudah sangat bagus. Cuma sayang, legal formalnya belum diurus. Saya harap pihak pengelola secepatnya menindaklanjuti,” timpal Kepala Disprodabudpar Banjarbaru, Hidayaturahman.(mns/KPO-1)
Wah, The Breeze Water Park Operasional Belum Kantongi Rekomendasi Satgas Covid
