Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Uang Saku Kunker Pejabat dan DPRD 2021 Dipangkas

×

Uang Saku Kunker Pejabat dan DPRD 2021 Dipangkas

Sebarkan artikel ini

Semuanya diatur secara rinci dengan ketentuan berbeda-beda untuk tiap daerah atau provinsi

BANJARMASIN, KP – Para pejabat ASN hingga anggota DPRD terhitung mulai awal 2021 bakal kecewa berat. Pasalnya, anggaran perjalanan dinas mereka akan dipangkas dengan terbitnya Perpres Nomor : 33 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Kalimantan Post

Betapa tidak, jika selama ini uang saku untuk kunjungan kerja pejabat dan anggota dewan mencapai jutaan per hari. Namun dengan berlakunya Perpres tersebut dipastikan jauh menurun drastis .

Perpres Nomor 33 tahun 2020 tersebut mengatur tentang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran.

Ketentuan tersebut meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.

” Semuanya diatur secara rinci dengan ketentuan berbeda-beda untuk tiap daerah atau provinsi,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin.

Kepada KP Senin (30/11/30) ia menyebut, untuk Kota Banjarmasin jika mengacu Perpres tersebut, maka besaran uang saku perjalanan dinas luar provinsi untuk pejabat paling tinggi hanya dipatok sekitar Rp 350 ribu per hari.

“Jika diasumsikan anggaran paling tinggi itu untuk kepala daerah, maka untuk pejabat-pejabat lain di bawahnya termasuk anggota dewan, tentu juga di bawahnya,” katanya.

Menurutnya, besaran uang saku untuk perjalanan dinas tersebut sangat jauh berbeda dengan diterima sekarang. Sebagai contoh, uang saku kunker DPRD di luar provinsi, per hari saat ini berkisar Rp 2 juta per hari.

Ia mengatakan. demikian pula untuk komponen lain misalnya biaya transportasi seperti tiket pesawat, biaya hotel akan menyesuaikan dengan penggunaan sebenarnya.

HM Yamin mengatakan, ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut akan berlaku paling lambat pada tahun 2021. ” Namun kami masih menunggu ketentuan lebih lanjut,”tandasnya.

Dikemukakan, menyikapi Perpres tersebut dalam RAPBD 2021 Kota Banjarmasin yang disahkan belum lama ini sudah melakukan penyesuaian perencanaan anggaran. (nid/K-3)

Baca Juga :  Tertibkan Reklame Liar, Pemkot Banjarmasin Beri Peringatan Kepada Para Penyedia
Iklan
Iklan