Banjarmasin, KP – Pengelolaan jasa lingkungan bisa dijadikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalsel.
“Kita ingin Raperda ini bisa meningkatkan PAD sekaligus kesejahteraan masyarakat Kalsel,” kata Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan di Kalsel, H Gusti Abidinsyah kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.
Untuk itulah, Pansus perlu menambah wawasan dengan melakukan studi komparasi ke Jawa Barat untuk melihat pengelolaan jasa lingkungan yang telah dilakukan provinsi tersebut.
“Karena jasa lingkungan di Kalsel belum terkelola secara maksimal, baik untuk PAD maupun kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Misalnya, potensi alam pedesaan di Kalsel, yang bisa atau memungkinkan untuk dijadikan desa wisata, sehingga bisa memberikan pendapatan asli daerah.
“Ini sudah dilakukan provinsi lain di Indonesia, sementara di Kalsel hanya terdapat empat desa wisata, sehingga perlu didorong untuk membentuk desa wisata lainnya,” jelas Abidinsyah.
Ditambahkan, keberadaan desa wisata bukan saja mendatangkan pendapatan dan menyejahterakan masyarakat setempat, melainkan pula menjadi sumber PAD. “Desa yang memiliki potensi wisata atau keunggulan bisa dikembangkan menjadi desa wisata,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel II, meliputi Kabupaten Banjar.
Contoh lainnya, eks kawasan pertambangan batu bara memungkinkan dikelola agar mendatangkan nilai tambah. “Jangan dibiarkan begitu saja yang bisa menimbulkan permasalahan baru atau bencana,” tambah Abidinsyah.
Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi III DPRD Kalsel. (lyn/K-1)