Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian mengatakan, dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) baik yang diajukan pihak Pemko maupun atas usul inisiatif dewan mutlak harus dilatari atas dasar responsif sosial.
Jelasnya, Perda dibuat tidak hanya sekedar mengatur tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, tapi jauh dari itu Perda harus memiliki tanggung jawab sosial atau responsif sosial yang mampu bekerja dan berdaya guna untuk masyarakat yang diaturnya.
“Menyadari hal demikian, setiap peraturan yang dibuat hendaknya harus mampu mengatasi masalah sosial yang ada di masyarakat, bukan hanya sekedar mendisiplinkan atau menguntungkan kelompok tertentu,” tandas Deddy Shopian.
Hal itu dikemukakannya, kepada Selasa (1/12/2020), menanggapi cukup banyaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kemudian disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) baik yang diajukan Pemko (eksekutif) maupun atas usul inisiatif dewan.
Deddy Shopian mengatakan, keberhasilan melaksanakan fungsi legislasi ini setidaknya membuktikan DPRD Kota Banjarmasin dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, salah satunya yaitu fungsi legislasi cukup berjalan dengan baik.
Menurutnya, berbicara Perda responsif sosial tidak hanya diawali pada proses pembentukannya, tapi juga saat mengkaji secara mendalam subtansi dari peraturan yang telah dibuat tersebut.
Atas dasar itu katanya, dalam proses pembahasannya melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibetuk dewan mengedepankan tiga prinsif dasar yaitu, partisipatif, transparan dan akuntabel.
Prinsif keterbukaan (transparan) jelasnya adalah dalam pembuatan aturan dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik yang akan diatur, sedangkan prinsip partisipasi masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari sebuah aturan harus turut serta di dalam pengambilan keputusan.
Sementara prinsif akuntabilitas diharapkan setiap tindakan yang diambil semuanya ditujukan untuk kepentingan publik serta dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karenanya lanjut Deddy Shopian, setiap Raperda yang diajukan baik berasal dari eksuktif maupun atas usul inisiatif dewan wajib meminta masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait melalui uji publik.
Lebih jauh ia mengatakan, ketiga prinsip dasar tersebut dijabarkan ke dalam prinsip pokok sebagai pedoman dalam setiap penyusunan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diakomodir dalam Tata Tertib DPRD sebagiamana diamanahkan dalam UU No : 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian direvisi dengan terbitnya UU Nomor : 12 tahun 2011.
“Dalam ketentuan itu Perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah termasuk sesuai tata urutan perundang-undangan wajib dilaksanakan dan ditaati oleh masyarakat,” demikian kata Deddy Shopian. (nid/K-11)