Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sindikat Penipuan Pembuatan SIM Digulung

×

Sindikat Penipuan Pembuatan SIM Digulung

Sebarkan artikel ini

Aksi penipuan ini dilakukan sejak Februari 2020, dengan Omzet Rp90 juta perbulan

BANJARMASIN, KP – Tak butuh waktu lama, aparat kepolisan dari Resmob Polda, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polda Kaltim dan Buser Polresta Samarinda berhasil menciduk pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.

Baca Koran

Pelaku yang berjumlah 3 orang ini merupakan sindikat dalam penipuan pembuatan SIM dan amankan di Perumahan Paris Kelurahan Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 00.30 WITA.

Ketiga pelaku adalah Muhammad Husni Mubarak, Teger Permana Putra dan Erna Wati.

Saat dikonnfirmasi, Direktur Krimnal Umum Kombes Pol Sugeng Riyadi membenarkan hal tersebut.

“Tertangkapnya ketiga pelaku di bawah kendali Kanit Resmob Polda Kalsel AKP AGUS RUSDI,SH.SIk.MH yang menindak lanjuti laporan masyarakat,” ungkapnya, Jumat (4/12/2020).

Berdasarkan keterangan, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing dalam mengelabui korban dengan kedok mempermudah dalam pembuatan SIM.

Bahkan, modus yang dilancarkan pelaku dengan megaku sebagai oknum polisi berpangkat Iptu.

Aksi penipuan ini dilakukan sejak Februari 2020, dengan Omzet Rp90 juta perbulan.

Sebelumnya, Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menyelidiki kasus dugaan penipuan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dimana, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Banjarbaru dengan mudah mengelabui korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi menyatakan, pihaknya melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan dari korban.

Modus yang dilancarkan pelaku yang mengaku bernama Algi Prayoga Saputra, dengan cara dijanjikan jasa pembuatan SIM tanpa harus datang Iangsung ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Kalimantan Selatan, Jalan A Yani KM 21, Banjarbaru.

“Awalnya Korban dikirimi pesan di media sosial oleh pelaku dan diiming-imingi jasa pembuatan SIM tanpa harus melakukan ujian dan hanya membayarkan uang sebesar Rp400 ribu,” tuturnya, Kamis (3/12/2020).

Mendapatkan kemudahan dalam membuat SIM, korban pun tergiur dan mentransfer uang sebesar Rp400 ribu kepada pelaku.

Namun pada waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung menghubungi dan kontak korban malah diblokir oleh pelaku.

Terkait hal tersebut, korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.

Kuat dugaan korban dugaan penipuan berkedok pembuatan SIM terus bertambah.

“Ada tambahan dua orang yang melapor. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iklan layanan pembuatan SIM, SKCK atau lainnya,” pungkasnya. (yul/K-4)

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Iklan
Iklan