BANJARMASIN, KP –Hermasyah Efendi alias Emon (26), seharinya dikenal sebagai pekerja Event Organizer, warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris Kelurahan Sungai Lulut Kota Banjarmasin ini, terlibat jaringan narkoba internasional.
Pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sita empat koper yang dibawa pria kelahiran Cirebon berisi 84 Kg (Kilogram) shabu dan 30 ribu butir ekstasi seberat 9 Kg.
Setidaknya Polresta Banjarmasin kembali menorehkan prestasi mengungkap peredaran narkoba, yang akan masuk Kalsel.
Penangkapan dipimpin Kasat Res Narkoba Kompol Wahyu Hidayat. Dan pengungkapkan bisa dibilang kado akhir tahun.
Berdasarkan pantauan, barang bukti shabu di kemas dalam bungkusan plastik teh china berwarna hijau sementara ribuan ekstasi dikemas dalam dalam bungkus warna coklat.
Sementara Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto katakan, pelaku merupakan target operasi pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin .
“Pelaku diamankan ketika mengambil sabu di Provinsi Lampung,” ujar kapolda saat konferensi pers, Kamis (17/12) didampingi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Dandim 1007 Banjarmasin, Kolonel CZI M Leo, Kabid Humas, Kombes Pol Rifa’I dan pihak terkait lainnya.
Dikatakan, sabu dan ekstasi tidak saja akan diedarkan ke wilayah Kalsel, tetapi juga ke wilayah Surabaya Jawa Timur.
“Semua barang bukti di taruh dalam koper. Ini pengungkapan yang cukup besar untuk wilayah Banjarmasin,” tambah kapolda.
Terkait hal tersebut, Rikwanto sangat mengapresiasi atas tangkapan besar narkotika dan ini pasti diberikan penghargaan.
Sementara Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM didampangi Kasat Res Narkoba, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, tertangkap pelaku Emon ketika berada di Jalan Rasuna Said Teluk Betung Bandar Lampung, tepatnya di Hotel Swiss Bell kamar nomor 8003, Selasa (15/12) malam lalu, sekitar pukul 22.45 WITA.
“Ketika berada di dalam kamar ditemukan empat koper berisi 84 bungkus sabu dan pil ekstasi.
Dikatakan Rachmat, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran jumlah besar, petugas langsung bergerak.
“Iya berhasil mengamankan pelaku dan dikembangkan kembali,” ujarnya.
Dimana, petugas langsung mengembang dengan Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya kurir Emon sampai di Kota Lampung dan berhasil dibekuk di sebuah hotel tersebut.
Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yul/K-2)