Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pengaduan Konsumen ke BPSK Didominasi Perkara Asuransi dan Leasing

×

Pengaduan Konsumen ke BPSK Didominasi Perkara Asuransi dan Leasing

Sebarkan artikel ini
8 4klm 10
PERLINDUNGAN KONSUMEN - BPSK memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. (KP/Opiq)

Biasanya, permasalahan yang timbul itu ketika konsumen sulit untuk mengklaim asuransi atau konsumen yang pinjam dana ke perusahaan pembiayaan dengan jaminan BPKB.

BANJARMASIN, KP – Berbagai permasalahan bisa saja terjadi, terutama dalam kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa hak-haknya tak dipenuhi atau merasa dirugikan dapat melakukan gugatan dengan prosedur class action.

Baca Koran

Peraturan tertulis tentang class action dicantumkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 46 Ayat 1. Pasal tersebut berisi ketentuan menggugat pelaku usaha oleh konsumen atau perwakilannya.

Pengaduan dan gugatan bisa diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia (BPSK). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.

Tugas utama BPSK adalah memberikan konsultasi perlindungan konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum.

Diungkapkan Rizki Zulmirza SH, Anggota Sekretariat BPSK Kota Banjarmasin, selama ini pihaknya sering menerima pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh para pelaku usaha.

Sepanjang tahun ini, lanjutnya, pengaduan yang banyak masuk ke BPSK adalah terkait permasalahan konsumen dengan perusahaan asuransi, kemudian disusul sengketa konsumen dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan.

Biasanya, permasalahan yang timbul itu ketika konsumen sulit untuk mengklaim asuransi atau konsumen yang pinjam dana ke perusahaan pembiayaan dengan jaminan BPKB.

“Contohnya, pihak konsumen telah melaksanakan kewajibannya dalam mengangsur. Namun, setelah lunas pihak konsumen kesulitan mendapatkan surat menyurat kendaraan bermotornya,” ujar Rizki, saat disambangi di sekretariat BPSK di jalan Letjen S. Parman, No 44 Banjarmasin, beberapa hari lalu.

Menurutnya, hingga penghujung tahun 2020 ini, pihaknya telah menerima pengaduan sebanyak 21 kasus. Dan, sebagian besar telah terselesaikan sengketanya.

“Konsumen yang datang ke BPSK untuk mengadukan masalahnya sekaligus konsultasi. Setelah dilihat ada unsur sengketanya, maka kita akan panggil kedua belah pihak untuk dipertemukan. Dari semua sengketa yang masuk tahun 2020 ini, sekitar 90 persen sengketa bisa diselesaikan,” jelasnya.

Ada beberapa metode, kata Rizki dalam upaya mencapai kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha. “Pihak yang bersengketa dapat memilih metode persidangan yang ingin digunakan. Bisa dengan metode konsoliasi, mediasi atau arbitrase dengan majelis BPSK sebagai penengahnya.

“BPSK masimal tiga kali melakukan pemanggilan, terutama kepada pihak pelaku usaha. Seandainya mangkir, BPSK akan melakukan penetapan bahwa si pelaku usaha telah mengindahkan pemanggilan dalam upaya penyelesaian sengketa. Jika sudah demikian, konsumen bisa saja melakukan tindakan hukum yang lainnya,” beber Rizki kepada Kalimantan Post.

Ia juga mengimbau bagi konsumen, untuk mengetahui dan memahami secara detail semua kesepakatan yang dilakukan dengan pelaku usaha. Semua dimaksudkan, agar tak ada lagi konsumen yang dirugikan dikemudian hari karena tak mengerti isi perjanjiannya.

“Konsumen wajib membaca perjanjian pasal demi pasal, jika tidak mengerti tanyakan kepada perusahaan yang bersangkutan lebih jauh. Selain itu, pihak perusahaan pun wajib menjelaskan poin-poin dalam isi perjanjian yang tidak dimengerti oleh konsumen, agar tak ada permasalahan kedepannya,” pungkasnya. (opq/K-1)

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Startup Karya Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan Program SheConnect Champion di Banjarmasin
Iklan
Iklan