Banjarmasin, KP – Guna menekan penyebaran wabah virus corona (Covid-19) Pemprov Kalsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
PPKM diberlakukan sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 di 13 kabupaten/ kota di Kalsel.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengingatkan, agar pengawasan dan penegakan hukum selama PPKM harus diperketat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 .
Kepada {KP} Selasa (12/1/2021) kemarin ia mengatakan, sudah seharusnya PPKM diberlakukan dengan mempertimbangkan kasus harian positif Covid-19 yang terus meningkat.
“Khusus di Banjarmasin kami meminta Pemko Banjarmasin dalam menerapkan PPKM lebih tegas bila ada yang melakukan pelanggaran. Bahkan jika perlu dikenakan sanksi,” ujarnya.
Sebelumnya Harry Wijaya menegaskan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 yang kini masih belum mampu teratasi sudah bukan saatnya lagi hanya sekedar sosialisasi atau menyampaikan himbauan kepada masyarakat.
Disebutkannya adapun selama diterapkannya PPKM aspek yang dibatasi meliputi pembatasan aktifitas perkantoran, fasilitas umum, angkutan transportasi umum perdagangan, tempat pariwisata termasuk tempat hiburan dan rumah makan atau restoran.
Khusus untuk aktifitas perkantoran ujarnya, di DPRD Kota Banjarmasin akan membatasi anggota dewan dalam menghadapi kegiatan rapat.
“Pembatasan juga diterapkan terhadap masuk kantor staf sekretariat dewan selama PPKM,” ujarnya. (nid/K-3)