Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PPKM Banjarmasin Batasi Pintu Masuk

×

PPKM Banjarmasin Batasi Pintu Masuk

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Pelanggar PPKM
RZIA PKM- Aparat saat melakukan razia PKM dan tampak kegiatan penertiban hari pertama PPKM di Kota Bajarmasin yang masih belum ditaati. (KP/Zakir

Banjarmasin, KP – Di hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banjarmasin, tim Satgas Penanganan Covid-19 melakukan sweeping ke seluruh kawasan, Senin (11/01) malam.

Rupanya, PPKM yang dijalankan Kota Banjarmasin mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, tidak hanya dilakukan dalam hal pembatasan bagi tempat usaha. Ternyata juga membatasi bagi pelaku perjalanan mulai pukul 22.00 WITA.

Baca Koran

“Perbatasan juga dijaga, tapi tidak terlalu ketat. Hanya jam malam saja,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan kepada awak media usai melakukan apel di halaman Mapolresta Banjarmasin.

Ia menjelaskan, berbeda dengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang penerapannya lebih ketat, pada PPKM kali ini agak sedikit lebih longgar.

Misalnya, jika orang yang datang dari luar kota ingin masuk yang ingin masuk ke wilayah Banjarmasin di atas pukul 22.00 Wita, maka akan ditanya terlebih dahulu oleh petugas apakah tempat tinggalnya disini atau tidak.

“Jika tempat tinggal tidak di Banjarmasin maka kita minta kembali. Begitu pula sebaliknya” tambah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua 1 Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin.

Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 442.11/.01 -P2P/Diskes juga disampaikan upaya pencegahan kerumunan.

Sehingga pihaknya juga memberlakukan batasan jam operasional bagi pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), billiard, kafe, mall, restoran/rumah makan dan tempat hiburan lainnya.

“Tiga hari ini kita akan all out untuk sosialisasikan lagi. Kita lihat sejauh mana kepatuhannya,” terangnya.

Menurutnya, jika selama masa sosialisasi itu masih ngeyel, maka pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi.

Tidak main-main sanksi yang dikenakan yaitu berupa pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan, Kesehatan yang tercantum dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

Baca Juga :  Cegah Terjadi Ledakan Penduduk, Yamin Minta Peran Aktif Kaum Pria

“Sanksinya masih sesuai dengan yang tertera di Perwali, mulai dari teguran lisan, tertulis, sosial hingga pada pencabutan izin operasional” tandasnya. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan