Banjarmasin, KP – Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin kembali digelar dengan agenda meminta keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (13/1/2021).
Saksi ahli dari BPKP Abd Muis selaku ketua tim mengatakan, berdasarkan hasil penelitian di lapangan oleh tim BPKP Wilayah Kalsel, terdapat unsur kerugian negara pada dana hibah ke KONI Banjarmasin, yang yang dikelola.
“Kerugian negara tersebut mencapai Rp2,1 miliar lebih seperti adanya mark up pada penginapan atlet di Tanjung,” ungkap dia, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak.
Bahkan saat saksi menjawab pertanyaan JPU yang dikomandoi jaksa M Irwan mengatakan, adanya pengeluaran yang tidak seluruhnya mengaju pada rancangan anggaran belanja (RAB) yang telah ditetapkan. `
“Selain itu berdasarkan penelitian yang kami lakukan adanya pengeluaran yang tidak benar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan ini ada sekitar 10 item,’’ kata Muis.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni mantan Ketua Umum KONI Banjarmasin H Djumaderi Masrun dan Sekretarisnya Widharta Rahman. Kedua terdakwa disidang secara terpisah.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin untuk KONI Banjarmasin, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan senilai Rp2 miliar.
Namun JPU M Irwan mengatakan, kedua terdakwa masing-masing Djumaderi diangka Rp500 juta dan Widharta di kisaran angka Rp50 juta.
Oleh karena itu, kedua terdakwa dikenakan pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)