Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Sistem Menderitakan Rakyat dan Sistem Islam Sebagai Solusi Umat

×

Sistem Menderitakan Rakyat dan Sistem Islam Sebagai Solusi Umat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Jaida Tsamrotul Fuada
Mahasiswa & Aktivis Dakwah

Terkait kabar penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh KPK pada Minggu dini hari dengan kata kunci #mensos telah menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia. Warganet menilai tindakan Mensos Juliari untuk mengkorupsi dana bansos adalah tindakan “menjijikkan”, apalagi di tengah situasi pandemi yang menyusahkan banyak warga Indonesia.

Kalimantan Post

“Para koruptor ini memang sudah tidak punya hati dan otak: bantuan wabah Covid-19 pun dirampok!” kata netizen lainnya.

KPK sebelumnya menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Dalam kasus ini, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19. (cnnindonesia.com)

Disamping kasus korupsi penguasa yang tak melihat kesusahan rakyatnya, ada fakta yang juga miris kita ketahui bersama. Iya, angka kemiskinan yang diperkirakan akan semakin melonjak akibat dampak dari pandemi Covid-19. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan tingkat kemiskinan pada 2021 akan kembali meningkat ke level dua digit, yaitu mencapai 10,5 persen. (bisnis.com)

Selain fakta kemiskinan, bahkan lebih parah terdapat kasus pembunuhan anak sendiri akibat himpitan ekonomi. Sebagaimana yang diberitakan, seorang ibu muda berinisial SN (30) nekat membantai tiga anak kandungnya yang masih balita di rumahnya. Pelaku tega membunuh korban menggunakan parang. Pelaku nekat membunuh anaknya karena terhimpit ekonomi. Pelaku bekerja sebagai petani. (pekanbaru.tribunnews.com)

Dikutip dari berita online merdeka.com, Indonesia meraih “prestasi” sebagai Juara 3 Negara terkorup se-Asia. Sungguh capaian yang memalukan dan menjijikkan. Lembaga pemantau indeks korupsi global, Transparency International, merilis laporan bertajuk “Global Corruption Barometer-Asia” dan Indonesia masuk menjadi negara nomor tiga paling korup di Asia.

Kasus korupsi yang serupa sebenarnya telah menjadi tontonan publik, bahwa pejabat berwenang banyak terseret korupsi bahkan sangat terstruktur. Publik perlu mengingat beberapa kasus korupsi yang masih terekam pada ingatan antara lain kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diperkirakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp13,7 triliun, kasus PT Asabri Rp10 triliun, kasus Pelindo II Rp6 T, kasus Bupati Kotawaringin Timur dengan total kerugian hingga Rp5,8 triliun dan 711.000 dolar AS, kasus BLBI Rp4,58 triliun, kasus E-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto senilai Rp2,3 triliun, dan masih banyak kasus megakorupsi lainnya. (kompas.com)

Suburnya tindak korupsi di suatu negeri tak bisa dilepaskan dari sistem politik yang digunakan. Negara yang menerapkan sistem politik demokrasi dipastikan menjadi lahan subur tumbuhnya korupsi. Mengapa bisa demikian?

Baca Juga :  DASAR NEGARA DAN KEHIDUPAN

Sebagaimana diketahui, dalam sistem politik demokrasi, rakyat diberikan kedaulatan penuh untuk membuat undang-undang. Kala manusia diberikan hak untuk membuat sebuah peraturan, produk hukum yang dihasilkan berpeluang memiliki kecenderungan kepentingan. Walhasil politik yang dilakukan bukan lagi politik pelayanan kepada masyarakat, namun lebih pada tendensi kepentingan individu dan kelompok.

Tak hanya itu, mahalnya biaya politik demokrasi semakin mengukuhkan perilaku korupsi. Pemilu yang memakan dana miliaran bahkan ada yang sampai triliunan, meniscayakan adanya praktik jual beli suara dan juga pendanaan dari para kapitalis besar. Calon penguasa butuh sokongan dana dari pihak lain untuk membiayai pencalonannya. Pihak lain ini adalah para pengusaha alias cukong. Gelontoran dana besar pada salah satu calon ini pun tak diberikan secara percuma. Para kapitalis tentu menginginkan kompensasi maksimal. Mulai dari tender berbagai proyek, hingga perubahan regulasi guna mendukung kepentingan sang donatur dana.

Alhasil, negara demokrasi bertransformasi menjadi korporatokrasi, yaitu pemerintahan yang disetir korporasi. Hingga trias politika yang diklaim menjadi sistem politik “terbaik”, nyatanya saling bekerja sama meraup keuntungan demi kepentingan individu dan partainya. Akibatnya, rakyat yang menjadi korban keserakahan para kapitalis.

Permasalahan demokrasi semakin terlihat dari segala sisi. Saat kemiskinan semakin meninggi, kita malah disuguhkan perilaku para pejabat dan konglomerat yang tak mengenal empati. Cukuplah kasus korupsi dan kasus kematian tiga orang balita oleh ibunya menjadi paradoks di negeri demokrasi. Karena kebijakan yang sementara, pendanaan bansos juga ternyata dari utang. Artinya, menyelesaikan masalah dengan membuka masalah baru. Utang yang membengkak akan membebani APBN, sedangkan sumber utama APBN adalah pajak. Akhirnya, kembali lagi rakyat yang jadi korban.

Selain kebijakan yang tambal sulam, implementasinya pun penuh polemik. Terbatasnya dana sosial mengakibatkan pendataan rakyat miskin menyesuaikan budget. Wajar para Kades banyak yang protes, lantaran warganya banyak terlibat baku hantam hanya karena polemik bansos. Belum lagi korupsi yang membudaya, dari level RT hingga level menteri seolah berlomba. Tak peduli jeritan rakyat, mereka tega mengambil jatah rakyat miskin.

Maka dari itu, akar masalahnya bukan terletak pada pendataan atau hal teknis lainnya. Tapi pada persoalan sistemis, yaitu bahwa negara ini menganut sistem ekonomi neoliberal. Sistem ini yang meniscayakan harta rakyat berupa SDA dikuasai swasta/asing. Hingga hak rakyat untuk mendapatkan manfaat dari SDA dirampas korporasi dan oligarki. Sistem demokrasi yang menjadi landasan tata kelola negeri ini yang menjaminnya dalam sejumlah undang-undang. Lihatlah bagaimana Omnibus Law UU Cipta Kerja yang begitu menguntungkan pengusaha tetap disahkan, walau rakyat menjerit minta dibatalkan.

Baca Juga :  Surga Dunia

Hingga kemiskinan yang terjadi di negeri ini bukanlah bersifat kultural, yaitu yang diakibatkan karena kemalasan rakyat. Tapi kemiskinannya bersifat struktural, yaitu kemiskinan yang muncul karena ketidakmampuan sistem/pemerintah dalam menyediakan kesempatan-kesempatan yang memungkinkan si miskin dapat bekerja dan memperoleh kesejahteraannya.

Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, memiliki sistem pemerintahan yang berbeda secara diametral dengan sistem demokrasi. Sistem pemerintahan Islam (imamah/Khilafah) menerapkan aturan Islam secara kaffah/menyeluruh. Adapun cara Islam mengatasi permasalahan kemiskinan antara lain: Pertama, pengaturan dan pengelolaan kepemilikan. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini dalam tiga aspek: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Adanya kepemilikan individu ini menjadikan rakyat termotivasi untuk berusaha mencari harta guna mencukupi kebutuhannya. Aset yang tergolong kepemilikan umum tidak boleh dimiliki sama sekali oleh individu atau dimonopoli swasta. Karena ini adalah harta umat, maka pengelolaannya diserahkan pada negara agar hasilnya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh umat. Adanya kepemilikan negara dalam Islam akan menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan dan aset-aset yang cukup untuk mengurusi umat. Termasuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin.

Kedua, distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat menyebabkan ketimpangan dan kemiskinan yang semakin tinggi. Maka, Islam telah mewajibkan negara untuk mendistribusikan harta kepada individu rakyat yang membutuhkan.

Ketiga, jaminan kebutuhan pokok oleh negara. Barang-barang berupa pangan, sandang, dan papan adalah kebutuhan primer manusia yang harus dipenuhi. Tidak ada seorang pun yang dapat melepaskan diri dari kebutuhan tersebut. Keamanan, pendidikan, kesehatan pun merupakan kebutuhan jasa asasi dan harus dipenuhi. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkan berdasarkan syariat Islam.

Keempat, sanksi keras terhadap koruptor. Abdurahman al-Maliki dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam menuliskan, bagi seseorang yang menggelapkan uang atau sejenisnya (korupsi) akan dikenakan ta’zir 6 bulan sampai 5 tahun penjara. Namun, jika jumlahnya sampai taraf membahayakan ekonomi dan kerugian negara, koruptor bisa dihukum mati.

Pengaturan Islam yang begitu rinci telah disebutkan dalam banyak kitab-kitab ulama yang merujuk pada Al-Qur’an dan Sunah. Tata kelola yang langsung dibuat oleh Sang Pencipta, telah menghantarkan umat manusia menuju pada fitrahnya, yaitu hidup dalam kesejahteraan dan keadilan. Namun, sistem kufur demokrasi buatan manusia telah merenggut hak Allah SWT untuk mengatur manusia. Manusia dipaksa hidup di bawah pengaturan sistem yang amburadul dan tidak sesuai fitrah manusia. Wajarlah kesejahteraan dan keadilan tak bisa dirasakan utuh oleh masyarakat.

Iklan
Iklan