mempunyai tiga anak untuk diongkosi, sementara suaminya hanya sebagai buruh serabutan atau tak punya pekerjaan tetap
BANJARMASIN, KP – Alasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena suami tak bekerja, membuat perempuan berinisial RAH (29) nekat menggelapkan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pelajar Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Yayasan Pendidikan Luar Biasa (SMPLB YPLB) Banjarmasin.
Warga jalan Nuri 6 perumnas Blb RT 10 Banjarmasin Selatan ini mengatakan, mempunyai tiga anak untuk diongkosi, sementara suaminya hanya sebagai buruh serabutan atau tak punya pekerjaan tetap.
“Alasan inilah sehingga terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum ini,” kata dia kepada media di sela menjalani pemeriksaan di ruangan Kanit Reskrim Mapolsekta Banjarmasin Barat, Selasa (26/1/2021).
Sementara Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko SIk, melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah SH, menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan sejak 2013 silam dan uang SPP yang digelapkan sebanyak Rp76 juta, bukan sekitar Rp90 juta seperti laporan awal sebelumnya.
“Memang tersangka melakukan perbuatan ini dengan cara setiap uang SPP para murid langsung dimasukannya dalam rekening, namun digunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Saat ditanya pihak sekolah, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan aksi tersangka dilakukan tanpa sepengetahuan sang suami.
“Lantaran itu, tersangka bersama keluarganya langsung pergi ke daerah Sampit Kalimantan Tengah, disana mereka menyewa rumah dengan uang tersebut, disana mereka sempat berpindah-pindah rumah supaya tak diketahui keberadaannya, dengan cara menggunakan uang tersebut tanpa mengaktifkan nomor telepon,” sebutnya.
Diwartakan sebelumnya, tersangka diamankan atas laporan pihak sekolah yang merasa dirugikan.
Hampir satu tahun melarikan diri sejak dilaporkan, akhirnya perempuan tersebut ditangkap tim gabungan saat berada di Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu dinihari (23/1/2021), sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke denah hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 28 lembar kartu pembayaran SPP warna putih, 20 lembar kartu pembayaran SPP warna biru, empat buah buku catatan keuangan sekolah, satu buah dompet kecil, satu buah tanda bukti penarikan Bank BRI warna merah, satu buku tabungan Simpedes an. SLTP YPLB Pelambuan.
Atas ulahnya itu yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 374 KUHP. (fik/K-4)