Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Motif Penganiayaan Remaja Putri yang Viral

×

Motif Penganiayaan Remaja Putri yang Viral

Sebarkan artikel ini
5 viral 4klm
PELAKU PENGANIAYAAN - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi saat gelar perkara menghadirkan tiga pelaku penganiayaan. (KP/Yuli)

karena korban ARD (17), sering memakai baju milik mereka tanpa izin

BANJARMASIN, KP – Akhirnya jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menetapkan tiga pelaku dugaan penganiyaan di video viral.

Baca Koran

“Ketiga pelaku diamankan petugas gabungan Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi saat gelar perkara kasus tersebut, Jumat (29/1/2021).

Ia mengisahkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku AN (14) di kawasan Banjarmasin Selatan, Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.00 WITA.

Berdasarkan pengakuan AN, sekitar pukul 17.30 WITA, petugas langsung bergerak ke kawasan Banjarmasin Barat dan berhasil menangkap terduga pelaku lain berinisial FT (16).

Tak sampai disitu, petugas memburu terduga pelaku utama sekaligus perekam penganiayaan tersebut ke kawasan Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan berhasil mengamankan RM (16) di rumah salah satu keluarganya sekitar pukul 20.00 WITA.

Sementara , berdasarkan hasil rekontruksi petugas melihat peranan ketiga dan semua terlibat pemukulan.

“Satu remaja pria yang sempat kita amankan kemarin, ternyata tidak terlibat,” imbuhnya.

Kasat mengatakan motif dari dugaan penganiyaan dari tiga pelaku ini di latar belangkangi sakit hati karena korban ARD (17), sering memakai baju milik mereka tanpa izin.

” Tak hanya itu, korban sering menghubungi melalui pesan singkat terhadap teman pria pelaku,” ucapnya.

Dugaan penganiyaan terhadap ARD ini bermula saat para pelaku dan korban yang memang berteman membuka sebuah kamar di Homestay Rindang Jalan Hasanuddin Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 00.15 WITA.

Mengetahui korban berada di kamar Hotel, RM, AN dan FT datang dan senpat mengobrol di atas kasur.

Tak selang lama ketiganya langsung mengeroyok korban sembari direkam oleh pelaku RM. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di wajah.

“Yang merekam itu RM, dia tidak memasang di medsos. Dia cuma pernah mengirimkan video yang belakangan viral tersebut kepada salah satu kawannya,” ujarnya Kasat.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dan pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun. Tapi karena pelaku dan korban masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan Diversi terlebih dahulu,” tambahnya. (yul/K-4)

Baca Juga :  Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO
Iklan
Iklan