Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Merasa Stres Dua Pejabat Dimutasi Bupati

×

Terdakwa Merasa Stres Dua Pejabat Dimutasi Bupati

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kotabaru Drs Mahyudiansyah yang duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin mengaku merasa stres setelah dua kepala bidang yang menangani pembangunan pasar Sukarame dimutasi Bupati.

Sehingga ia selaku KPA (Kuasa Penguna Anggaran) dan merangkap sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK), kurang memahami soal pembangunan pasar tersebut, tetapi bupati setempat meminta untuk tetap menjalankan tugasnya

Baca Koran

Hal ini dikemukakan terdakwa pada sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan terdakwa, dipengadilan tersebut, Senin (1/2/2021), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna Sawasti.

Kasus korupsi revitalisasi pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru tahun 2017, dimana terdakwa sebagai kepala dinas yang didakwa ikut bertanggungjawab atas revitalisasi pasar Sukarame dengan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Mahyudiansyah didakwa memperkaya orang lain atau suatu koorporasi.

Terdakwa juga mengaku saat ini kondisi pasar tersebut terbengkalai, karena Kementerian Perdagangan tidak mau menambah dana, kecuali pihak pemerintah kabupaten yang akan mengucurkan dana untuk melanjutkannya.

Sayangnya dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdakwa tidak meminta bantuan pada tenaga ahli dalam hal ini instansi PU dengan alasan ketiadaan dana, ketika hal ini ditanyakan JPU Armien yang menyeret terdakwa ke kursi terdakwa.

Ada usaha terdakwa untuk mengingatkan pemborong Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) dengan janji akan menambah buruh dan jam kerja, ternyata ini hanya janji sehingga timbul masalah hukum, dengan dikeluarkan surat peringatan sampai pemutusan kontrak.

Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, terdakwa selaku PPK yang salah satu tugasnya mengendalikan proyek, ternyata dalam prosesnya diduga ada memalsukan tenaga teknis.

JPU mematok pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga :  Izin ke WC, Seorang Tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya Kabur

Selain Mahyudiansyah, dua terdakwa lainnya yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) telah divonis dan kini menjalani hukuman.

Untuk terdakwa Sukirno didakwa telah melalaikan pekerjaan proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan penelitian dari tim Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik dalam proyek ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak.

Malah adanya campuran semennya mengandung sampah, sehingga mengakibatkan bangunan tersebut tidak sempurna dan tidak sesuai dengan perencanaan.

Sementara H Dedi selaku konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran. Untuk proyek tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu Rp6 miliar berasal dari Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP bangunan tersebut hanya sekitar 47 persen, dan dari proyek tersebut menurut perhitungan BPKP Kalsel adanya kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. (hid/K-4)

Iklan
Iklan