Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sosok Mukhyar Sangat Mungkin Isi Posisi Plh Walikota

×

Sosok Mukhyar Sangat Mungkin Isi Posisi Plh Walikota

Sebarkan artikel ini
IMG 20210210 WA0017

Banjarmasin, KP – Nama sosok Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin bakal diumumkan paling lambat sebelum Rabu (17/2/2021) mendatang. Itu pun jika sengketa hasil Pilkada Banjarmasin dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kalimantan Post

Pasalnya, diketahui saat ini pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang mempunyai perolehan suara terbanyak dalam Pilwali 2020 kemarin, yakni Ibnu Sina-Arifin Noor tengah bersengketa di MK lantaran dilaporkan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Banjarmasin, Dolly Syahbana mengaku masih berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri perihal tersebut.

Menurutnya, berdasar surat edaran Mendagri sosok pengisi Pj Walikota Banjarmasin boleh diisi oleh pejabat definitif Sekretaris Daerah Kota setempat.

Namun, perihal Wali Kota terpilih yang bersengketa di MK maka harus Gubernur Kalsel yang mengajukan nama sosok pengisi posisi PLH Walikota Banjarmasin terhitung mulai 17 Februari nanti.

“Nah itu yang masih belum ada keputusan. Apakah tetap menunjuk pejabat Sekdakot Banjarmasin sebagai Plh Wali Kota atau menunggu arahan dari Mendagri,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi Gedung Balai Kota Banjarmasin, Selasa (9/2) kemarin.

Pria dengan sapaan Dolly itu membeberkan, sosok Plh Wali Kota kemungkinan bakal diisi pejabat eselon II dari Pemprov Kalsel atau langsung pejabat definitif Sekdakot Banjarmasin.

Lantas, apakah nama Mukhyar yang menjabat sebagai Pj Sekdakot tetap bisa mengisi posisi Pj Walikota?

Ia menjelaskan, sosok Mukhyar sendiri sangat mungkin mengisi posisi Plh Wali Kota Banjarmasin. Sebab, tugas Pj sama saja dengan pejabat definitif Sekdakot Banjarmasin.

“Sebenarnya kalau kita lihat di perundangan, Penjabat Sekda ini sebenarnya kurang lebih dengan definitif. Fungsi dan tugasnya sama dengan definitif. Cuman namanya saja Pj Sekda,” bebernya.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin "Dicegat" Kaum Ibu

Untuk diketahui, pada 17 Februari mendatang jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi ditanggalkan Ibnu Sina dan Hermansyah.

Rapat paripurna terkait usulan pemberhentian kepala daerah pun telah digelar bersama DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (2/2/2021) lalu.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan