Oleh : M Noor S.Ag
Pengawas Madrasah Barito Kuala
Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Maka apa bila engkau telah selesai dari suatu urusan tetaplah bekerja keras untuk urusan yang lain, dan hanya kepada tuhanmu engkau berserah diri. (QS. Asy Syarh 5-8).
Terjadinya wabah Pandemi Covid-19 yang mendunia sekarang ini, telah membawa dampak luar biasa bagi kehidupan umat manusia, tidak saja bidang kesehatan dan ekonomi, tetapi juga bidang pendidikan, khususnya pelaksanaan tugas Ke pengawasan. Dunia pendidikanpun juga mengalami perubahan mendasar dalam memberikan layanan pembelajaran kepada peserta didiknya.
Pembelajaran yang selama ini dilakukan dengan tatap muka (face to face talks), dalam waktu singkat telah berubah umumnya menjadi Teaching From Home (TFH). Dalam konteks ini, maka pengawas madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, suka atau tidak suka mesti mengadaptasi perubahan tersebut. Prinsipnya, pelaksanaan tugas supervisi akademik dan manajerial, pemantauan, pembimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap guru, kepala madrasah maupun kelembagaannya serta melaksanakan pengembangan diri, tetap dapat berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Tulisan ini Fokus untuk memberikan wawasan agar Pengawas madrasah dapat memastikan keberlangsungan pembelajaran (learning continuity), baik melalui media dalam jaringan (daring/luring) luar jaringan maupun blended learning.
Pengawas dituntut untuk membantu kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan, agar peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan, meskipun dengan segala keterbatasannya, tidak dapat dilakukan secara normal sebagaimana idealnya. Dengan demikian, peran pengawas madrasah di masa Covid-19 ini menjadi sangat strategis dalam mengawal keberlangsungan pembelajaran, mengadvokasi dan mengevaluasinya.
Pandemi Covid-19 telah mengubah mekanisme kehidupan yang normal menjadi tidak normal termasuk pola pembelajaran pada madrasah, cara berinteraksi dalam proses belajar-mengajar, media pembelajaran dan penilaian pembelajaran.
Ini menjadi tantangan bagi pengawas madrasah untuk bisa melakukan rekonstruksi pola pikir, pola kerja, dan pola relasi sesuai dengan kondisi pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pengawas madrasah harus mampu mengadaptasi bentuk dan mekanisme pengawasan sesuai dengan kondisi madrasah dan memastikan bahwa pembelajaran di madrasah tetap berjalan secara berkelanjutan.
Mengenai Konsep pembelajaran masa darurat hendaknya wajib diketahui oleh semua pihak (stakeholder) sehingga dalam melaksanakan Kegiatan pembelajaran pada masa darurat dilakukan dengan berpedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2020/2021 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia pembelajaran masa darurat dilakukan tidak hanya untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum, namun lebih menititik beratkan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan sosial lainnya.
Pembelajaran masa darurat Covid-19 melibatkan guru, orang tua, peserta didik dan lingkungan sekitar pembelajaran dilakukan setelah madrasah melakukan: Pemetaan/skrining zona desa/kelurahan tempat tinggal peserta didik, guru serta tenaga kependidikan yang ada di madrasah sebagai bahan penentuan pelaksanaan metode pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh madrasah, selain itu untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19 (zona hijau) atau termasuk lingkungan yang tidak aman (zona merah), dalam hal ini dapat diketahui antara lain melalui gugus tugas penanganan covid-19, melalui aplikasi pemantauan covid 19 atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan atau kecamatan, selain itu pemetaan/skrining kesehatan bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19 hal tersebut dapat ditunjukkan melalui surat keterangan sehat dari puskesmas sebagai bentuk pemenuhan kelengkapan apabila proses pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka atau kelas nyata.
Pembelajaran masa darurat dilaksanakan dengan mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan, dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat baik pada aspek fisik maupun psikologi, untuk pembelajaran tatap muka atau kelas nyata hal tersebut ditunjukkan dengan surat rekomendasi dari pemerintah setempat melalui Kementerian Agama dan surat persetujuan dari orang tua.
Dalam hal kepengawasan seorang pengawas harus menampilkan sikap sebagai : Insipirator, memberikan inspirasi kepada Kepala Madrasah, Guru, dan Tendik dengan contoh dan keteladanan Mediator, membangun kemitraan dengan berbagai organisasi dalam meningkatkan kapasitas Kepala Madrasah, Guru dan Tendik (tenaga pendidik) Supervisi memastikan bahwa pembelajaran tetap berlangsung dan semua siswa mendapatkan layanan pendidikan dan Inovator sebagai agen perubahan dari berbagai line tindakan, perbuatan juga perkataan. Juga jangan lupa mempunyai “strategi pengawasan” Pengawas Madrasah perlu menerapkan strategi pengawasan yang tepat dan jitu agar pendampingan terhadap kepala Madrasah, guru dan tenaga kependidikan memenuhi standar pengawasan minimal (SPM). Strategi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memahami karakteristik kedaruratan madrasah binaan;
2. Memahami kebutuhan kepala madrasah binaan;
3. Memahami kebutuhan guru binaan;
4. Memastikan madrasah tetap melaksanakan layanan pendidikan dan pembelajaran kepada peserta didik;
5. Memastikan madrasah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik dan seluruh stakeholder madrasah;
6. Melaksanakan pengawasan sesuai dengan kondisi pada madrasah binaan.
“Khoirunnaas anfa uhum linnaas”. “Sebaik- baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia lain. (HR. Thabrani).
Semoga bermanfaat.