Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Status PPKM Mikro di Banjarmasin Masih Gantung

×

Status PPKM Mikro di Banjarmasin Masih Gantung

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 Klm Aparat
EDUKASI – Inlah edukasi penerapan protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker dari Koramil 1007-02/BS dan Satpol PP saat penerapan PPKM Mikro. (KP/Zakir)

Banjarmasin, KP – Usai dijalankan selama dua pekan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Banjarmasin resmi telah berakhir pada hari ini, Selasa 8 Maret 2021.

Namun, untuk selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masih pikir-pikir apakah akan kembali melanjutkan kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat itu atau menghentikannya.

Kalimantan Post

Hal itu diketahui saat Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riadi dikonfirmasi awak media di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Selasa (9/3) pagi.

“Kita akan melakukan evaluasi dulu bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Tim Satgas Pengendalian Covid-19,” ucapnya.

Saat ditanya terkait kejelasan statusnya, apakah saat ini Banjarmasin berada di masa transisi? Sayangnya, Machli tidak menjawabnya secara spesifik.

Pria dengan sapaan Machli itu berdalih, bahwa saat ini kegiatan sosialisasi untuk terus taat dengan protokol kesehatan (Prokes) akan tetap digaungkan.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19 juga terus dilakukan, termasuk salah satunya melalui vaksinasi.

Belum jelasnya status PPKM Mikro di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini ditambah dengan penjelasan Pelaksana Harian (PLH) Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar.”Diperpanjang atau tidak itu hanya sekedar legalitas saja” timpal Mukhyar.

Menurut pria yang sekarang masih memegang komando Pemko Banjarmasin itu, pihaknya akan tetap melaksanakan penanganan Covid-19 secara maksimal. Meski sekalipun tidak ada petunjuk dari Pemerintah Pusat mengenai PPKM Mikro.

“Instruksi Mendagri yang kita terima sebelumnya kan sampai tanggal 25 Maret. Tapi lanjut atau tidak itu hanya legalitas saja. Intinya prokes akan tetap kita perketat. Karena dampak Covid-19 ini luar biasa dan kita rasakan bersama,” pungkasnya. (Zak/K-3)

Baca Juga :  Gelar Pasar Murah di Banjarmasin Tengah, Yuni Abdi Nur Sulaiman Dorong Kader Golkar Dekat dengan dengan Masyarakat
Iklan
Iklan