Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kerusakan Jalan Jahri Saleh Akhirnya Diperbaiki

×

Kerusakan Jalan Jahri Saleh Akhirnya Diperbaiki

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Jalan jahri saleh diperbaiki
PERBAIKAN JALAN- Sebuah mobil stum saat bekerja memperbaiki Jalan Jahri Saleh yang sudah cukup lama mengalami kerusakan. (KP/Amir)

Banjarmasin,KP – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin mulai menggejot perbaikan sejumlah ruas jalan di kota ini.

Diketahui, pasca kota musibah banjir lebih sepekan pada pertengahan Januari lalu, berdasarkan catatan DPUPR, setidak 46 titik ruas jalan di Banjarmasin rusak akibat terendam banjir.

Baca Koran

Salah satunya perbaikan jalan yang kini mulai dikerjakan adalah perbaikkan Jalan Jahri Saleh, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Ruas jalan menuju Puskesmas Induk Sungai Jingah, Kantor Kelurahan Surgi Mufti, Kantor Kelurahan Sungai Jingah serta Taman Satwa Jahri Saleh itu. mulai dikerjakan sejak Senin (23/3/2021) kemarin.

Menurut penuturan sejumlah warga, jauh sebelum banjir Jalan Saleh sudah mengalami kerusakan dengan banyaknya lubang di bahu jalan.

” Kerusakan jalan tambah parah setelah jalan ini terendam banjir. Namun Alhamdulillah Pemko cepat melakukan perbaikkan, ‘ kata Arifin salah warga Jalan Jahri Saleh.

Sementara Plt DPUPR Kota Banjarmasin Muryanta mengatakan, pasca banjir perbaikan infrastruktur jalan menjadi konsen pihaknya. “Meski anggaran dialokasikan untuk perbaikkan infrastruktur jalan tersebut sangat terbatas,” ujarnya.

Hal itu dikemukakannya kepada {KP}, usai mengikuti rapat koordinasi terkait antisipasi kemacetan dan perbaikan Jalan Cemara Ujung yang dijadikan sebagai jalan alternatif menyusul dilaksanakannya proyek pembangunan Jembatan Alalak

Ketua Komisi III RD Kota Banjarmasin M Isnaeni mengatakan, pasca banjir cukup banyaknya jalan di kota ini mengalami kerusakan menjadi pekerjaan rumah untuk segera dilakukan perbaikan.

“Masalahnya kondisi jalan yang rusak bukan hanya pengendara tidak nyaman saat melintas, tapi juga bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan bagi pengendara,” ujarnya kepada {KP} kemarin.

Menurutnya bagi pemerintah baik pusat, provinsi maupun pemerintah daerah sesuai kewenangan dan kewajiban masing- masing harusnya dijadikan peringatan untuk sesegeranya melakukan perbaikan.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Banjarmasin Canangkan Gerakan Ayah Teladan

Masalahnya kata Isnaeni menandaskan, ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

Dikemukakan, sesuai pasal 24 ayat (1) UU Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara dalam hal ini pemerintah wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak bila jalan tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

” Apabila karena kondisi cuaca atau terkendala anggaran, maka masih dapat dilakukan cara lain. Yang terpenting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati saat melewati jalan tersebut,” demikian kata Isnaeni. (nid/K-3)

Iklan
Iklan