Banjarmasin, KP – Keberadaan 20 perusahan pertambangan yang beroperasi di Kalsel, dua diantaranya PT Damai Mitra Cendana (DMC) dan PT Kogar Perdana Murni (KPM) yang pernah di sebut sebut ijin bodong ternyata punya IUP OP(Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi).
Kedua perusahaan tersebut dengan nada membantah menyampaikan melalui kuasa hukumnya Wanto A Sahlan, kepada awak media, Sabtu.
Dikatakan Wanto yang didampingi beberapa staf perusahaan tersebut
kalau perusahaan PT DMC telah memiliki IUP OP sejak beberapa tahun lalu yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di tingkat kabupaten dan telah memenuhi prosedural sesuai dengan ketentuan perundang-undanganan berlaku. Demikian juga PT KPM yang berlokasi di Kabupaten Tapin.
“Ijin kami sah,” tegasnya.
Karena adanya peralihan perizinan dari tingkat Kabupaten ke Provinsi dan kini di tangani oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), ternyata perusahaan yang punya IUP tersebut tidak terdata di data base, Ditjen Minerba, karena Dinas Pertambangan di Kalsel tidak meneruskannya ke Kemeneterian ESDM.
Akibatnya perusahaan melalu jalur hukum menggugat dinas terkait dan dalam persidangan majelis hakim untuk secepatnya mendaftarkan perusahaan tersebut
Dia menjelaskan kenapa hingga kini perusahaan dan tidak melakukan produksi, itu hanya disebabkan persoalan peralihan perizinan terkait pertambangan dari tingkat II (kabupaten) ke tingkat I (Provinsi). Dinas ESDM Provinsi tidak pernah melakukan sosialisasi yang berkaitan
pendaftaran IUP-OP tersebut, sehingga pada saat Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Kalimantan Selatan, IUP-OP milik kedua perusahaan tidak di ikut sertakan sehingga tidak terdaftar dalam data base di Ditjen Minerba. “Akibat hal inilah perusahaan kami tidak dapat melakukan kegiatan produksi,” jelasnya.
Meluruskan, pihak perusahaan lanjut Wanto kemudian mengajukan IUP-OP agar terdaftar di Ditjen Minerba melalui Dinas ESDM Provinsi, namun tidak ditanggapi.
“Tak ditanggap, kami akhirnya menempuh jalur hukum
melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan putusan gugatan dikabulkan,” papar Wanto seraya menyebutkan salah satu isi putusan, memerintahkan ESDM Propinsi Kalsel mendaftarkan perusahaan baik PT DMC dan PT KPM ke Ditjen Minerba.
“Dengan adanya putusan itu kami rasa tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Apalagi, sehubungan telah berakhirnya kewenangan Dinas ESDM provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dimana kewenangan perizinan diambil alih pemerintah pusat.
“Dengan adanya peralihan kewenangan, perusahaan kami melanjutkan proses perizinan IUP-OP agar terdaftar dalam data base DITJEN Minerba langsung di Kementerian ESDM Pusat,” pungkasnya. (K-1)