Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Bupati Tapin Pertama Pendataan Keluarga Tahun 2021

×

Bupati Tapin Pertama Pendataan Keluarga Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 4
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan menunjukkan bahwa kelaurganya sudah dilakukan pendataan keluarga tahun 2021. (KP/Ist)

Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan istri Hj Ratna Ellyani pertama dilakukan pendataan keluarga tahun 2021 oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapin per 1 April 2021 tadi.

Usai pendataan Bupati Tapin HM Arifin Arpan menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas telah melakukan pendataan keluarga kami pada pendataan keluarga tahun 2021 (PK21) program nasional dari BKKBN Pusat yang harus dilaksanakan.

Baca Koran

“Dimulai dari keluarga saya selaku pimpinan daerah didata keluarga, selanjutnya kepada seluruh keluarga masyarakat Tapin,” ujarnya.

Pada pendataan ini kita memberikan keterangan kepada petugas pencatat sesuai dengan kenyataan yang ada.

Selanjutnya kepada warga masyarakat Tapin dengan adanya pendataan keluarga ini, agar dapat melayani petugas pendataan dengan baik dan berikan keterangan atau data keluarga dengan jujur dan benar.

“Untuk itu ayo sukseskan pendataan keluarga 2021,” ajak Bupati.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Noor Irfansyah menjelaskan, pendataan keluarga 2021 ini program nasional dari BKKBN Pusat yang dilaksanakan 5 tahun sekali.

“Pelaksanaan pendataan keluarga 2021 berlangsung mulai 1 April sampai 31 Mei 2021 dengan melakukan kunjungan kerumah rumah warga,” ujarnya.

Pendataan keluarga pertama dilakukan pendataan keluarga adalah kepala daerah yakni Bupati selanjutnya Wakil kepala daerah dan Forkompinda Tapin dan diteruskan Kecamatan dan warga masyarakat Tapin.

Data Pendataan keluarga ini berisikan pengumpulan data primer tentang data kependudukan keluarga berencana, pembangunan keluarga dan data anggota keluarga, kondisi rumah dan lembar terakhir mendata masalah stunting.

Pendataan dilakukan masyarakat bersama pemerintah secara serentak setiap 5 tahun sekali melalui kunjungan kerumah rumah warga.

Adapun pendataan meliputi nama, nik alamat, data keluarga menggunakan KB jenis apa dan sudah berapa tahun mengunakan dan kondisi rumah serta lembar terakhir mendata masalah stanting.

Baca Juga :  Sertifikat Rampung Pembangunan Sekolah Rakyat Tapin Melaju

“Data yang sudah didapat dikirim ke BKKBN pusat sebagai bahan untuk tindak lanjut kedepannya untuk kegiatan kegiatan penanggulangan dan pembangunan masalah kependudukan dan keluarga berencana dan masalah stunting,” pungkasnya. (abd/K-6) 

Iklan
Iklan