Banjarmasin, KP – Buruh di Kalsel tidak melakukan aksi turun ke jalan pada peringatan May Day atau Hari Buruh pada 1 Mei 2021, termasuk di Banjarmasin.
“Tahun ini, kita tidak melakukan aksi turun ke jalan,” kata Ketua Biro Hukum Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sumarlan yang dihubungi wartawan, Jumat (30/4/2021), di Banjarmasin.
Sumarlan mengakui, memang aksi turun ke jalan untuk memperingati May Day sudah diintruksi pusat, namun kita perlu mempertimbangkan beberapa hal untuk menunda kegiatan tersebut.
“Saat ini kan bulan puasa, sehingga kurang tepat untuk melakukan aksi turun ke jalan,” tambahnya.
Selain itu, juga membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kalsel, yang kasusnya masih cukup tinggi dengan tidak menyebabkan kerumuman massa.
“Kita tetap melakukan aksi, namun nanti setelah Hari Raya Idul Fitri,” jelas Sumarlan.
Menurut Sumarlan, aksi yang dilakukan nanti untuk menyikapi tiga aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dirasakan merugikan pekerja.
“Kita mengkritisi tiga aturan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34, 35 dan 37,” tegasnya.
Ditambahkan, PP Nomor 34 tahun 2021 mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, PP Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK, serta PP Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan kerja.
“Kita sudah melakukan yudicial review terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi dan belum diputuskan,” ungkap Sumarlan.
Sedangkan peringatan May Day di Kalsel, Sumarlan mengatakan, melakukan kegiatan buka puasa bersama dengan anggota, unsur pemerintah dan pihak terkait di kantor DPD KSPSI Kalsel, Jalan Mantuil Raya, Kelurahan Mantuil pada Jumat sore.
“Kita juga akan membagikan paket sembako kepada anggota yang terdampak Covid-19 bertepatan dengan May Day,” katanya. (lyn/K-1)