Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Mantan Dirut PD Baramarta
Aliran Dana “Nyangkut” ke Sejumlah Pihak

×

Sidang Mantan Dirut PD Baramarta<br>Aliran Dana “Nyangkut” ke Sejumlah Pihak

Sebarkan artikel ini
5 sidang 2klm
Terdakwa Teguh Imanulah. (KP/ist)

Akibat aliran dana yang dibagikan kas perusahaan terkuras Rp9,2 miliar

BANJARMASIN, KP – Dugaan korupsi mantan Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah, terungkap kalau aliran dana yang diberikan terdakwa ada yang nyangkut di aparat penegak hukum, baik di Kabupeten Banjar maupun di Provinsi Kalsel.

Kalimantan Post

Selain itu dalam dakwaan yang disampaikan JPU yang dikomandoi M Irwan tersebut, juga disebutkan ada beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun untuk wartawan yang menerima aliran dana tersebut.

Sidang perdana terdakwa tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (3/5), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna Sarasti didamping hakim adhock M Fauzi dan A Gawi.

Akibat aliran dana yang dibagikan terdakwa di masa jabatannya antara tahun 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp9,2 miliar, yang merupkan kerugian negara.

Aliran dana tersebut bukan saja digunaan secara pribadi oleh terdakwa, juga akan yang dialirkan di pejabat di lingkungan Kab. Banjar.

Dalam dakwaan, terdakwa diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.

JPU mematok tiga pasal dalam dakwaannya, yakni dakwaan primair diduga melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan lebih sibsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHUP. (hid/K-4)

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Rp5 Miliar, Langsung Ditahan
Iklan
Iklan