Barabai, KP – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal dan Pengesahannya pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD HST, Senin (17/05/2021).
Sebelum pengesahan, Pimpinan Sidang yang diketuai oleh H Rachmadi bersama wakil ketua, dan Taufik Rahman mendengarkan penyampaian laporan Pansus III DPRD HST.
Yakni, juru bicara Pansus III diwakili oleh H Alamsyah menyambut baik Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal dan Pengesahannya dan diamini oleh seluruh anggota DPRD HST lainnya.
Setelah disepakati oleh seluruh anggota DPRD HST, Sekretaris DPRD subhani membacakan hasil Raperda tersebut dan ditandatangi oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi dan unsur pimpinan DPRD HST.
Dalam sambutannya, Bupati HST, H Aulia Oktatiandi berharap, dengan adanya perda ini maka kita segera dapat melaksanakan pemilihan pembakal dan pembakal yg terpilih nantinya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara penuh di desa sehingga pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan disetujui raperda ini maka pemerintah daerah dapat mempunyai dasar hukum untuk segera melakukan pemilihan serentak pembakal,” kata Aulia.
Pihaknya juga menginginkan agar perda yang sudah ditetapkan dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sebelumnya, juru bicara Pansus III yang diwakili oleh H Alamsyah memberikan masukan agar pelaksanaan tahapan proses pemilihan pembakal juga harus menyesuaikan pelaksanaannya, yakni dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan Jangan sampai pelaksanaan pemilihan pembakal nantinya malah akan memperparah atau memperbanyak terjadinya penularan covid 19 dikarenakan kondisi pandemi yg terjadi.
Pihaknya juga berharap, agar pemerintah daerah selain menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan pembakal yang tertunda pada tahun 2020 lalu, dan juga diharapkan pemerintah daerah menganggarkan untuk penambahan jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan pembakal yang berakhir masa jabatannya di tahun 2021 ini. (adv/ary/K-6)