Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Konsultasikan Perda Inisiatif

×

Konsultasikan Perda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
hal10 2klm
KONSULTASI – DPRD HST berkonsultasi ke penyusunan Perda inisiatif dewan di Komisi I DPRD Kalsel, Selasa. (KP/ist)

Banjarmasin, KP – DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) mengkonsultasikan peraturan daerah (Perda) inisiatif ke Komisi I DPRD Kalsel, yang selama ini terkendala.

“Kita selama ini terkendala penyusunan Perda inisiatif,” kata Ketua Komisi I DPRD HST, H Nasruddin, usai konsultasi di DPRD Kalsel, Selasa (19/5), di Banjarmasin.

Baca Koran

Bahkan selama 2019-2021, DPRD HST belum merumuskan Perda inisiatif yang sebenarnya merupakan salah satu kewajiban untuk mengusulkan peraturan daerah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias mengatakan, DPRD Kalsel telah menghasilkan beberapa Perda inisiatif dewan, bahkan hampir setiap tahun ada usulan Perda inisiatif dari masing-masing komisi.

“Setiap komisi di DPRD Kalsel berkewajiban mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) minimal dua perda,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Rachmah Norlias menambahkan, dalam hal ini, kabupaten/kota dapat mengadopsi perda yang sudah disahkan di DPRD provinsi, yang masih ada keterkaitan dengan daerah.

“Agar Perda yang di hasilkan nantinya dapat sinkron dengan Perda provinsi,” jelas Rachmah Norlias.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas memberikan masukan beberapa perda yang bisa di adopsi oleh kabupaten/kota, diantaranya perda terkait desa wisata yang sudah selesai dirumuskan oleh komisi I.

“Kabupaten bisa membuat turunan peraturan mengenai Perda Desa Wisata ini, supaya peraturan provinsi dapat sejalan dengan dengan peraturan daerah,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB. (lyn/K-3)

Baca Juga :  Ratusan SDN di Banjarmasin Belum Penuhi Kouta SPMB online, Tiga Sekolah Nol Pelamar
Iklan
Iklan