Banjarmasin, KP – Tragedi tertabraknya ibu muda bernama Oktavia oleh salah satu mobil petugas pemadam kebakaran saat ingin mengejar kejadian kebakaran di Kota Martapura beberapa waktu lalu langsung direspon oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan para pengurus Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kota Banjarmasin pada Kamis (20/05) pagi.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai relawan pemadam kebakaran.
“Agar semua bisa berjalan nyaman. Baik bagi pengguna jalan maupun relawan BPK itu sendiri saat melakukan perjalanan dalam upaya pemadaman api kebakaran,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota Banjarmasin, Rabu (19/05) sore.
Menurutnya, upaya sosialisasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya untuk tahap pertama kali ini BPK yang dikumpulkan merupakan relawan pemadam yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur.
Rencananya, dalam kegiatan sosialisasi yang bertempat di aula Kecamatan Banjarmasin Timur itu sendiri berasal dari unsur Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Damkar serta instansi yang terkait lainnya.
“Intinya sosialisasi ini dilakukan untuk kenyamanan kita bersama,” ujarnya.
Disamping itu, mukhyar mengaku bahwa pihaknya sangat mengapresiasi rasa kepedulian yang dimiliki para relawan pemadam kebakaran tersebut. Namun dengan catatan harus memperhatikan kondisi sekitar.
“Harus sama-sama menjaga. Baik itu keselamatan anggota relawan BPK, maupun masyarakat dan pengguna jalan lainnya saat menuju lokasi kebakaran,” pungkasnya.
Saat dimintai komentar terkait adanya surat pernyataan yang dibubuhi stempel dan tanda tangan pengurus BPK yang tersebar di grup-grup sosial media, Mukhyar menegaskan, bahwa tanpa ada itupun seluruh BPK harus melakukan seluruh hal yang tertera dalam surat tersebut.
“Itu mutlak untuk ditaati. Karena itu adalah aturan yang dibuat untuk ditaati agar semua merasa nyaman. Kalau itu dilanggar ditakutkan ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Surat pernyataan tersebut berisi enam poin yang diantaranya berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas dan menjaga kamtibmas di wilayah Kota Banjarmasin serta selalu menjalin komunikasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum.
Jika melanggar seluruh BPK yang menandatangani surat pernyataan tersebut siap untuk ditindak tegas dan diproses secara hukum undang-undang yang berlaku. (zak/K-3)