Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gara-gara Shabu dan Ineks, Ifan Ke Penjara

×

Gara-gara Shabu dan Ineks, Ifan Ke Penjara

Sebarkan artikel ini
5 narkob 2klm gabung 2
Tersangka Ifan dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Apes bagi Muhammad Irfan alias Ifan (29). Niat hati ingin mendapatkan keuntungan dari usahanya untuk menawarkan kepada pelanggan.

Namun sayang, usahanya berujung berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.

Baca Koran

Hal ini dikarenakan warga Jalan Soetoyo S Gang Purnawirawan RT 14 Banjarmasin ini, kedapatan berbisnis narkoba.

Ini terbukti dengan disitanya barang bukti berupa 11 paket shabu seberat 49,01 gram, 15 butir extacy logo C warna cokelat muda, 1 kotak HP merk MAXTRON S11 warna putih, 1 kotak HP merk VIVO Y12s warna putih, 1 pak plastik klip, 1 timbangan digital warna abu-abu, 1 sendok plastik warna orenge, 1 sendok plastik terbuat dari sedotan warna bening, 1 kantongan terbuat dari kain kasa warna putih dan 1 HP merk REDMI 9T warna Orange Metalic.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mara Suryo Kartiko, diamankannya pelaku Ifan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitasnya.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan mendapati pelaku sesuai ciri-ciri yang didapat,” jelas Kasat, Jumat (4/6)

Dimana, dari pelaku yang saat itu diamankan di kawasan Jalan Pembangunan 1 Banjarmasin Selatan, Selasa (1/6) sekitar pukul 17.20 WITA petugas menyita satu buah Hp dan melakukan pemeriksaan.

“Dari sana, petugas melakukan pengembangan ke rumahnya untuk mencari barang bukti,” tutur Mar Suryo.

Setelah dilakukan pengeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 kotak HP merk MAXTRON S11 warna putih ditemukan dalam rumah pelaku.

“Dalam kotak HP yang berada di lantai dapur di bawah kompor Gas ditemukan 11 paket shabu seberat 49,01 gram terbungkus 1 buah kantongan terbuat dari kain kasa warna putih,” ujarnya.

Tak jauh dari tempat sebelumnya, petugas kembali menemukan kotak Hp berisikan 15 butir pil ekstasi warna coklat dengan logo C.

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Terkait temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang ke Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan terkait asal barang.

“Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat dengan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (yul/K-4)

Iklan
Iklan