Banjarmasin, KP – Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan bahwa sebenarnya e-KTP yang rusak misalnya patah-patah atau sekadar buram, masih bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk menunaikan hak pilihnya saat PSU Pilgub Kalsel.
Menurutnya, yang terpenting warga memiliki dan membawa undangan untuk memilih dan masih bisa menunjukkan e-KTP yang dibawa sesuai identitas dan masih bisa dilihat datanya.
“Si pemilih, bisa memastikan bahwa KTP itu miliknya. Misalnya, data yang ada di KTP itu masih bisa terbaca dengan jelas,” ucapnya saat ditemui awak media, Selasa (8/6) siang.
Adapun terkait perbaikan KTP yang dilakukan Pemko Banjarmasin kemarin, Rahmiyati mengaku juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil. Pasalnya, saat pihaknya melakukan sosialisasi, juga banyak warga yang mengeluhkan soal KTP.
“Dari yang rusak, hilang dan sebagainya yang tak kunjung diurus warga. Jadi, kami imbau untuk mengurusnya ke disdukcapil,” bebernya.
Alhasil, disdukcapil pun rupanya mengamini. Yakni, dengan memfasilitasi melalui upaya dengan jemput bola ke kecamatan.
“Sehingga hari ini, dijadwalkan oleh disdukcapil untuk pembaharuan KTP yang rusak atau hilang, itu,” tambahnya.
Ditanya mengapa baru kemarin (8/7), hal itu dilakukan, Rahmiyati menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap instansi punya kesiapan dan perhitungannya masing-masing.
“Nah, Disdukcapil bisa melayani hari ini. Tapi dipastikan, yang dilayani hanya warga yang sudah termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah PSU (Kecamatan Banjarmasin Selatan. Syarat pengurusan e-KTP-nya pun mesti membawa surat undangan coblosan,” tutupnya. (Zak/K-3)