Banjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin mengapresiasi dan menyatakan dukungannya dalam menyikapi usulan pihak Pemko untuk kembali membentuk Dinas Sungai dan Drainase.
Dukungan itu dikemukakan Mathari selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang kini tengah membahas perubahan atas Perda Nomor : 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Satuan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
“Dalam beberapa kali pertemuan membahas perubahan Perda Nomor : 7 tahun 2016 ini seluruh anggota Pansus mengapresiasi dibentuknya kembali Dinas Sungai dan Drainase,” kata Mathari.
Kepada (KP) Selasa (15/6/2021) Mathari menjelaskan, dibentuk Dinas Sungai dan Drainase dimaksudkan agar penanganan sungai dan drainase di kota ini lebih fokus lagi.
“Apalagi Banjarmasin dikenal sebagai kota berjuluk seribu sungai, sehingga dalam penanganannya memerlukan dinas tersendiri,” ujarnya.
Ia juga mengakui, dibentuknya kembali Dinas Sungai dan Drainase ini salah satunya juga dilatarbelakangi musibah banjir yang dialami kota Banjarmasin yang terjadi pada pertengahan awal bulan tahun ini.
Menurut dia, musibah banjir besar terjadi beberapa waktu lalu tidak bisa dilepaskan dengan sungai dan drainase yang dinilai karena kurang berfungsi dengan baik.
Ketua Pansus dari F-PKS ini menjelaskan, aturan pemerintah pusat sudah mengatur penanganan masalah sungai dan drainase berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) . Namun tandasnya pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan kearifan lokal.
Masalahnya lanjut Mathari, karena Banjarmasin dikenal sebagai kota seribu sungai, sehingga untuk penanganan atau melakukan normalisasi seluruh sungai di kota ini haruslah dilakukan lebih serius dan ditangani oleh instansi khusus dan tersendiri.
Sebelumnya upaya menghidupkan kembali Dinas Sungai ini Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar.
Ia menjelaskan sebelumnya, Pemko Banjarmasin dalam penanganan sungai dan drainase ditangani dinas tersendiri. yaitu Dinas Sungai Sungai dan Drainase.
“Namun karena ada aturan dari pemerintah pusat maka dinas itu dihilangkan dan berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),” ujarnya.
Di DPUPR lanjut, khusus sungai ditangani oleh bidang sungai dan anggarannya pun sangat terbatas
Mukhyar yang juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini mengakui. pembentukan Dinas Sungai dan Drainase ini nantinya harus dikonsultasikan lagi dengan pemerintah pusat.
” Masalahnya sesuai ketentuan pemerintah daerah membentuk Dinas Sungai atau berada di luar DPUPR jika wilayah dan jumlah penduduk memungkinkan, sementara kondisi Banjarmasin belum mencapai ketentuan tersebut,” demikian Mukhyar. (nid/K-3)