anjarbaru,KP- Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman yang sudah diketok oleh DPRD kota Banjarbaru. Yang kemudian lembaran daerah bagian hukum tersebut dikirim ke Kementerian Keuangan untuk pengesahan.
Kepala bidang Pertamanan, PJU dan Pemakaman Disperkim Kota Banjarbaru Sartono menjelaskan dengan ada perda pelayanan pemakaman tersebut maka ada kepastian pelayanan apa yang dibayarkan retribusi untuk pemakaman.
“Sehingga ada patokan tarif dan tidak ada pungli di pemakaman,” ujar Sartono.
Adapun retribusi yang ditarik hanya berupa biaya penggalian, pembuatan batu nisan terbuat dari marmer serta tanah pupuk rumput diatas. Sementara kompenen penggantian tanah diberikan untuk masyarakat.
Retribusi pemakaman yang diupayakan bakal termurah se Banjarbaru ini berlaku untuk tempat pemakaman umum milik Pemko Banjarbaru yakni di TPU Cempaka, Landasan Ulin dan Guntung Manggis. Presentasenya 75 persen makam sisanya taman. TPU Cempaka akan menampung 7.500 petak, Guntung Manggis lebih banyak 8.000 dan Sungai Ulin bisa 2.000 petak.
“Diperkirakan dengan total demikian cukup 15 tahun ke depan berdasarkan mortalitas hitungan 100-250 orang meninggal perhari penduduk Banjarbaru,” jelasnya.
Bagi masyarakat pra sejahtera bisa tidak bayar sepeser pun asal memiliki KTP asli Banjarbaru, keterangan tidak mampu dari RT atau lurah. (dev/K-3)