Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Prihatin Peredaran Miras

×

Dewan Prihatin Peredaran Miras

Sebarkan artikel ini
IMG 20210621 WA0039


 
Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel merasa prihatin dengan peredaran minum keras (miras) di Kota Banjarmasin, bahkan dikeluhkan masyarakat karena mengancam ketentraman masyarakat.
“Peredaran miras ini perlu dikendalikan agar tidak merusak masyarakat, terutama generasi muda,” kata anggota Komisi IV DPRD Kalsel, H Troy Satria kepada wartawan, Senin (21/6/2021), di Banjarmasin.
Hal terkait dengan aksi demontrasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolaknya adanya tempat penjualan miras yang ternyata memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI.
“Kita prihatin, jika memang miras dijual secara bebas dan mudah dibeli masyarakat,” jelas politisi Partai Golkar.
Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan masalah ini ditelisik lebih lanjut, mulai dari perizinan maupun pengawasannya, terutama pengendalian peredaran miras tersebut.
“Kalau memang berizin, tidak bisa dilarang, namun diharapkan penjualannya bisa dibatasi atau di awasi, agar tidak bisa dibeli secara bebas,” tegas Troy Satria.
Apalagi peredaran miras di Kota Banjarmasin sudah diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, sehingga diharapkan tidak dijual secara bebas, namun terkendali peredarannya.
“Ini harus menjadi perhatian, agar keberadaan tempat penjualan miras dikeluhkan, bahkan di demo masyarakat yang keberatan dengan keberadaan tempat tersebut,” ujar Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kalsel.
Diakui, hal ini akan dibawa ke Komisi IV DPRD Kalsel untuk dibicarakan lebih lanjut, terutama solusinya agar keberadaan miras tidak menjadi menyebab kerusakan generasi muda.
“Kalau perlu menolak keberadaannya, agar generasi muda tidak terjerumus pada miras,” tegas Troy Satria.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Kalsel, H Hasib Salim mengakui, memang ada LSM yang keberadaan dengan tempat penjualan miras di Kota Banjarmasin, yang ternyata sudah mengantongi izin.
“Ini menjadi perhatian Komisi IV, karena keberadaan miras merusak generasi muda,” kata Hasim Salim.
Bahkan, keberadaan miras ini menjadi penyebab beberapa permasalahan yang merusak generasi muda. “Kita mendukung penolakan tempat penjualan miras ini, karena memikirkan dampaknya kepada masyarakat,” tegas politisi PDI Perjuangan. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Infrastruktur Jadi Keluhan Utama, Gusti Yasni Serap Aspirasi Warga Banjarmasin Tengah
Iklan
Iklan