Banjarbaru, KP – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 tingkat SMA/SMK dan SLB di Banjarbaru akan dibuka pada Senin (28/6) hingga Rabu (30/6) mendatang.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kota Banjarbaru, Eksan Wasesa mengatakan, penerimaan peserta didik ini lebih memerhatikan beberapa syarat jalur zonasi.
“Tahun ini ada beberapa perubahan syarat untuk zonasi dibanding tahun lalu,” kata Eksan Wasesa.
Salah satunya, jika syarat kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Artinya domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK).
“Jika tahun lalu domisili dalam KK harus minimal enam bulan, di tahun ini menjadi satu tahun,” tambahnya.
Begitu juga dengan ketentuan PPDB 2020 mengenai KK yang diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) kini tidak berlaku lagi.
“Untuk tahun ini, domisili hanya yang terkena bencana baik bencana alam maupun bencana sosial dengan diperkuat keterangan dari dinas bersangkutan,” ujar Eksan Wasesa.
Ditambahkan, calon peserta didik juga hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Sementara untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi, tidak mensyaratkan calon peserta didik berdomisili di wilayah zonasi sekolah itu.
“Hitungannya jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi 15 persen, mutasi 5 persen dan prestasi 30 persen,” jelasnya.
Dan calon peserta didik anak berkebutuhan khusus (ABK) mendaftar lewat jalur afirmasi ada syarat khusus, yakni surat keterangan disabilitas. Begitu juga dengan siswa tidak mampu syaratnya mempunyai KIK, perlindungan sosial, kartu menyatakan secara resmi dia kelurga pra sejahtera. (dev/K-3)