Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Dinilai Setengah Hati Tegakkan Perda Minol

×

Pemko Dinilai Setengah Hati Tegakkan Perda Minol

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Mathari 1
Mathari

Banjarmasin,KP- Berbagai reaksi menyikapi terbitnya rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI izin peredaran minuman keras (miras) di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus disuarakan berbagai kalangan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Mathari menandaskan, sebagai kota yang dikenal agamis dan atas pertimbangan aspirasi disampaikan ulama, tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat, maka Pemko Banjarmasin wajib hukumnya membatasi peredaran yang mengandung alkohol dan memabukkan tersebut.

Baca Koran

Sebagai landasan dan payung hukumnya kata Mathari kepada {KP} Selasa (22/2021) kemarin, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).

Persoalan sekarang menurut penilaian Mathari. Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait masih setengah hati bahkan terkesan tidak menjalankan Perda tersebut secara ketat.” Artinya meski sudah ada Perda, namun peredaran dan penjualan minuman keras di kota ini masih belum mampu dibendung,” ujarnya.

Mathari berpendapat, Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bukanlah menjadi alasan Perda minol yang telah disahkan legislatif dan eksekutif itu tidak bisa dilaksanakan.

Apalagi terakhir lanjutnya, atas dasar karena adanya rekomendasi Kementerian Perdagangan RI yang memberikan izin kepada pengusaha untuk mendistribusikan atau mengedarkan miras di ibu kota provinsi Kalsel ini.

Ia menilai,bahwa jauh sebelum keluarnya OSS yang diluncurkan Kementerian PAN RB dan diterbitkannya rekomendasi izin peredaran miras dari Kementerian Perdagangan, pihak Pemko Banjarmasin tidak ada gebrakan sama sekali dalam menegakkan Perda Nomor : 10 tahun 2017 tersebut.

“Kendati dalam menyikapi dugaan maraknya peredaran dan penjualan miras di kota ini,pihak dewan sudah seringkali mengingatkan Pemko agar konsekuen dalam menegakkan Perda,” tandas Mathari yang juga Ketuai F- PKS ini.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Banjarmasin Canangkan Gerakan Ayah Teladan

Mathari berpendapat, OSS yang diluncurkan pemerintah pusat salah satunya adalah untuk mempermudah investasi di daerah.

Kendati demikian lanjutnya,khusus untuk pengaturan peredaran dan penjualan miras diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

” Persoalan sekarang hanya tinggal menunggu sikap tegas dan konsekuen dari Pemko Banjarmasin dalam menerapkan Perda Nomor :10 Tahun 2017 tersebut,” tandasnya.

Mathari mengemukakan. dalam waktu dekat komisi I DPRD Kota Banjarmasin akan mengagendakan pertemuan rapat kerja dengar pendapat dengan dinas terkait untuk mempertanyakan sampai sejauh mana penegakkan Perda Nomor : 10 tahun 2017 sudah dilaksanakan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan