Tanjung, KP – Di antara tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tabalong Pemerintah setempat mengusulkan Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Hal itu, disampaikan Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, di hadapan sejumlah Anggota Dewan pada Rapat Paripurna Ke-12 masa sidang ll Tahun 2021 DPRD Tabalong, belum lama tadi di Aula Graha Sakata Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong Tanjung.
Selain Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang PBB P2, tiga Raperda yang disampaikan Pemkab Tabalong lainnya yaitu, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang.
Sidang Raperda perubahan atas Perda Nomor 02 tahun 2019 tentang Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, retribusi pelayanan Tera merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang pemungutannya menjadi kewenangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tabalong ini juga menjelaskan dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 02 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan kembali dengan menambah jenis retribusi baru atas pelayanan tera/tera ulang
Sedangkan untuk realisasi pendapatan Kabupaten Tabalong Tahun 2020 sebesar Rp1,5 triliun lebih dan realisasi belanja pada APBD sebesar Rp1,3 Triliun lebih, “Realisasi PAD Tabalong tahun 2020 berjumlah Rp172 miliar,” ujarnya.
Jumlah transfer dari pemerintah pusat, dana perimbangan dan transfer dari pemprov Kalsel sebesar Rp1,2 triliun, sedang jumlah realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp61 miliar.
Terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2013 tentang PBB P2, lanjut Anang, sebagai salah satu sumber PAD yang potensial membiayai pembangunan daerah perlu dilaksanakan optimalisasi penyelenggaraan dengan memenuhi prinsip keadilan dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali. (ros/K-6)














