Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Dugaan Korupsi di BRI
Nugraha Akui Ada Kredit Topengan Dicairkan

×

Sidang Dugaan Korupsi di BRI<br>Nugraha Akui Ada Kredit Topengan Dicairkan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi di BRI Unit A Yani Banjarmasin, yakni Nugraha Budi Satria selaku Mantri BRI bidang Kupedes dan KUR, mengakui kalau dalam proses mencairan KUR ada yang topengan. Maksud topengan ini ada nama debitur tetapi kreditnya digunakan oleh orang lain.

Hal ini disampaikan terdakwa Nugraha selaku saksi mahkota, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (29/6) di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Yuli Hadi yang didamping hakim ad hock A Gawe dan Fauzi.

Baca Koran

Semua pencairan kredit itu, kata saksi setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit BRI A Yani dalam hal ini terdakwa Wahyu Krisnayanto.

Nugraha juga mengakui , bahwa ada kredit dari naman orang lainnya dan uang dibagi dengan Masrofah. Hal ini menurut saksi dilakukan untuk mengejar target, untuk itulah ia minta bantuan Masrofah selaku nasabah lama BRI

Sementara Wahyu yang juga dijadikan saksi mahkota,mengaku bahwa pencairan kredit pernah ia yang menerima uangnya, tanpa diambil oleh debitur sudah menyalahi SOP (standar Operasional). Ia punya alasan, karena harus mengejar waktu agar laporan bisa masuk ke BRI Cabang, sementara nasabah tengah berada di jalan.

Soal pelarian ke Muara Teweh Kalteng, disebutkan setelah dirinya dipecat dari BRI ia tidak punya penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Untuk itu ia pergi Ke Kalteng untuk bekerja pada perusahaan tambang disana.

Persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut, JPU dikomandoi Arief Ronaldi.

Menurut dakwaan, ketiga terdakwa didakwa bekerjasama membuat kredit fiktif untuk keperluan pribadi mereka.

Ketiga terdakwa dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690. Hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018.

Baca Juga :  Polda Kalsel Ringkus 212 Tersangka, Sita 40,4 Kg Sabu dan 13.066 Butir Ekstasi Selama Operasi Antik

Dalam dakwan yang tuduhan yang sama ketiga terdakwa diancam melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan lebih subsidair lagi melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KHUP .

Seperti diketahui dua dari tiga terdakwa tersebut sempat buron, yakni Wahyu Krinayanto yang ditangkap di Muara Teweh Kalteng dan Nugraha Budi Satrio yang ditangkap Pelaihari. (hid/K-4)

Iklan
Iklan