Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pelaku Pembunuhan Jalan Haoling Lakukan 20 Adegan

×

Dua Pelaku Pembunuhan Jalan Haoling Lakukan 20 Adegan

Sebarkan artikel ini
6 bunuh 4klm
REKA ULANG - Proses reka ulang atas kasus pembunuhan terhadap pria NPD di Jalan Hauling Desa Tatakan Kec Tapin Selatan. (KP/Abdillah)

pembunuhan berawal ketersinggungan korban NPD dengan memarahi istri tersangka

RANTAU, KP – Polres Tapin menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap seorang laki-laki berinisial NPD (27) di Desa Tatakan Kec Tapin Selatan.

Baca Koran

Proses Reka ulang dilakukan di halaman depan aula Namora Polres Tapin, Rabu (30/6) sore.

Kedua tersangka inisial MA (24) dan HR (26) dihadirkan dan melakukan rekontruksi ulang aksi pembunuhan terhadap NPD. Ada sebanyak 20 kali adegan yang diperagakan sesuai dengan peran masing-masing.

Kasat reskim Polres Tapin AKP Ikhsan Prananto menjelaskan, rekontruksi ulang ini untuk menyamakan hasil keterangan dari kedua tersangka sewaktu pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Hauling Desa Tatakan Kec Tapin Selatan.

“Pada saat rekontruksi ulang kita hadirkan langsung kedua tersangka dan korbannya dari aparat kepolisian,” ungkapnya.

Peragaan reka ulang dilakukan kedua tersangka MA dan HR secara bergantian, secara satu persatu. Mulai tersangka MA melakukan penusukan terhadap korban,kemudian tersangka HR juga membantu melakukan penusukan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat tusukan benda tajam berupa parang.

“Hasil dari rekontruksi ini untuk sebagai bahan nanti dalam membuat berkas hasil dari penyelidikan untuk terhadap kedua tersangka dan selanjutnya apabila lengkap dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Tapin untuk disidangkan,” ujarnya.

Kasat Reskim mengungkapkan, pembunuhan ini berawal dari ketersinggungan yang diucapkan oleh korban NPD dengan memarahi istri tersangka MA. Mengingat istri tersangka MA adalah mantan istri korban NPD.

“Mendengar ucapan dari korban lalu tersangka tidak terima korban memarahi istrinya, akhirnya tersangka MA dan korban NPD melakukan perjanjian untuk duel di Jalan Huling Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan,” katanya.

Setelah bertemu di tempat yang dijanjikan, korban NPD datang, tersangka MA bersama temannya HR langsung memukul korban hingga tersungkur dan korban berusaha kabur.

Namun HR berhasil mengejar NPD dan langsung menebas pakai senjata tajam jenis parang ke punggung dan menusuk dada, serta tangan kanan korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia. (abd/K-4)

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan
Iklan
Iklan