Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Minta SK Kenaikan Biaya Pemeliharaan Meter Dibatalkan

×

Dewan Minta SK Kenaikan Biaya Pemeliharaan Meter Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Rapat Sewa Tarif
RAPAT- inilah suasana RDP dengan jajaran Direksi PDAM Bandarmasih yang digelar DPRD Kota Banjarmasin saat rapat kerja dengar pendapat perihal kenaikan pemeliharaan meter. (KP/Amir)

Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD, perwakilan komisi dan fraksi menganggap kenaikan biaya meter belum saatnya diberlakukan lantaran kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit dampak virus Covid-19, sehingga jangan menambah beban masyarakat

BANJARMASIN, KP – Menyusul polemik kenaikan biaya pemeliharaan meter PDAM yang sebelumnya sudah diputuskan dan mulai berlaku 1 Agustus 2021, tetapi hingga rapat berakhir dengan DPRD Kota Banjarmasin , tidak tercapai kata sepakat atau setuju tarif sewa meter dinaikan dan sebaliknya DPRD Kota Banjarmasin berkeras untuk tetap membatalkan kebijakan sepihak tersebut.

Baca Koran

Padahal dalam rapat pun jajaran Direksi yang diucapkan Direktur Utama PDAM Ir H Yudha Ahmady juga Badan Pengawas siap pasang badan, tetapi permohonan kenaikan sewa meter PDAM tetap ditolak DPRD Kota Banjarmasin karena dianggap tidak relevan ditengah kebijakan di era pandemi.

Bahkan dalam Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Banjarmasin dengan mengundang jajaran Direksi PDAM Bandarmasih, Selasa (6/7/2021) kemarin, dengan alasan memberatkan rakyat ditengah pandemi, Dewan ngotot membatalkan SK Direksi PDAM Nomor : PDAM.59/KPTS/VII/2021 perihal kenaikan biaya meter yang sudah diaminkan pemilik maupun Dewan Pengawas.

Alasan lain dalam RDP yang dihadiri perwakilan komisi dan fraksi di dewan itu menganggap kenaikan biaya meter belum saatnya lantaran kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat dampak wabah virus corona (Covid-19), sehingga bisa menambah beban masyarakat.

Desakan agar PDAM mencabut SK Direksi disampaikan seluruh anggota dewan yang turut hadir di RDP yang juga dihadiri Plh Sekdako Banjarmasin Mukhyar ini.”Kita tetap menginginkan SK Direksi PDAM terkait penyesuaian biaya meter air ini dicabut atau dibatalkan.” ucap Ketua Komisi II, M Faisal Hariyadi.

Menurut Faisal, moment kebijakan ini tidak tepat, selain itu kebijakan yang diambil tanpa sosialisasi yang intensif ke masyarakat, termasuk tidak adanya koordinasi dan pemberitahuan sebelumnya kepada dewan.

Kendati dewan menurut Faisal, dapat memahami sepenuhnya kondisi keuangan yang tengah dihadapi PDAM saat ini, sehingga untuk mempertahankan pelayanan harus mengambil kebijakan tersebut. ” Namun atas pertimbangan agar tidak menjadi beban masyarakat, SK penyesuaian biaya meter itu harus dibatalkan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali usai memimpin RDP kepada wartawan menegaskan, memberikan batas waktu satu minggu kepada PDAM untuk mencabut SK tersebut. “Dalam waktu satu pekan kedepan sudah dicabut. Tembusannya nanti kami minta disampaikan ke dewan,” katanya.

Terkait tuntutan dewan agar SK dibatalkan , Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi mengatakan, tidak bisa mengakomodir permintaan dewan. Sebab menurutnya harus melalui rapat koordinasi dengan Dewan Pengawas (Dawas).

Disamping itu tandasnya, harus terlebih dahulu dibicarakan dengan Walikota Banjarmasin, selaku pemangku kebijakan.”Yang jelas dari hasil keputusan rapat tadi akan disampaikan ke Dawas dan Walikota. Jadi, menunggu hasil rapat dengan dawas, dan keputusan walikota,” tegasnya.

Plh Sekda Kota Banjarmasin, Mukhyar juga mengatakan yang sama. Menurutnya, tuntutan dewan agar PDAM mencabut SK penyesuaian biaya meter akan disampaikan kepada walikota selaku pimpinan daerah.

“Kita tidak serta merta bisa memberikan keputusan saat rapat dengan dewan sebelum ada keputusan kepala daerah. Untuk itusoal ini secepatnya akan kita sampaikan ke walikota,” tandasnya.

Mukhyar juga mengakui, bahwa pembatalan atau pencabutan SK terkait kenaikan biaya meter ini adalah sama- sama disepakati agar tidak membebani masyarakat sebagai pelanggan PDAM.

Mengingat, ungkap Direktut Utama PDAM Ir H Yudha Ahmady. kondisi PDAM yang selama ini mengalami kerugian karena besarnya subsidi bagi pelanggan dalam pelayanan air bersih.

“Sekarang kita produksi air bersih untuk pelanggan sudah disubsidi, belum lagi untuk biaya operasional lainnya yang terus mengalami kenaikkan.,” ujarnya dalam RDP yang juga dihadiri Plh Sekdako Banjarmasin Mukhyar ini.

Saat ini jelasnya, kondisi PDAM sedang tidak bisa dikatakan aman, karena mengalami banyak kendala dan kebutuhan pendanaan. Menurutnya dimulai tahun 2015 lalu. PDAM mampu menyetorkan PAD ke Pemko Banjarmasin namun dalam tahun 2021 ini kewajiban itu belum dipenuhi.

Disebutkan tahun 2019 PDAM Bandarmasih menyetorkan PAD sebesar Rp 10 miliar dan tahun 2920 menurun hanya Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Yudha mengatakan, kenaikan biaya meter ini diambil dari sekian pilihan yang harus ditempuh untuk menyelamatkan keuangan agar tetap sehat dan tidak mengalami kerugian dan terus mampu memberikan pelayanan air bersih.

“Sekali lagi kebijakan ini harus kami ambil mengingat dari satu sisi kami dituntut memberikan pelayanan terbaik. Sebab jika air tidak mengalir pelanggan akan ribut,” ujarnya.

Ia juga menyebut alternatif meningkatkan pendapatan perusahaan daerah milik Kota Banjarmasin sudah tidak mungkin lagi dari sisi tarif, sehingga pilihan yang diambil hanya melalui menaikkan biaya pemeliharaan meter air. “Ini memang pilihan sulit, tetapi harus dilakukan. Karena sudah beberapa tahun tidak ada kenaikan, sementara biaya produksi sudah makin tinggi,” cetusnya. (nid/K-3)

Baca Juga :  Uniska Kampus Swasta dengan Potensi Luar Biasa, Rektor: “Kepercayaan Masyarakat Terbukti, Bukan Sekadar Alternatif!”
Iklan
Iklan