Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sigap Tangani Covid-19, Pemko dan Forkopimda Gelar Rakor

×

Sigap Tangani Covid-19, Pemko dan Forkopimda Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Kontrak Dua 12

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi bulanan terkait kesiapan dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19, yang bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin, Rabu 21/07/21.

Rakoor tersebut dibuka langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina didamping Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, SH. MH,. Dandim1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya, dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Moch. Yuli Hadi, S.H M., serta SKPD terkait.

Kalimantan Post

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina Menyampaikan selain Rapat Bulanan Forkopimda, Ia dan Wakil Walikota Banjarmasin sekaligus juga silaturahmi kepada jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.

Kemudian itu, Ia menjelaskan tema rapat tersebut terkait dengan kesiapan dan keandalan pelayanan kesehatan di situasi Covid-19 yang ada di Kota Banjarmasin serta antisipasi naiknya kasuk level PPKM di Kota Banjarmasin.

“Kita tadi sepakat, yang pertama menyatukan resepsi tentang status ini supaya jangan sampai nanti beda pemahaman,” tuturnya.

Lanjutnya H Ibnu Sina menjelaskan, untuk status PPKM di Kota Banjarmasjn masih level 2 dan hampir menuju level 3.

“Jadi kriterianya hijau kemudian zona kuning, orange dan merah dan untuk status PPKM level 1 2 3 4,” ucapnya.Maka dari itu, Ia menjelaskan dalam kriteria tersebut level 3 itu sama dengan zona orange artinya sudah mulai terjadi pembatasan yang cukup ketat.

“Nah jadi dalam satu minggu kedepan mudah mudahan tidak terjadi lonjakan, tapi begitu masuk ke level 3 wajib hukumnya kita tarik rem darurat,” pungkasnya.

Data yang terhimpun, menyusul keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Bahkan dalam mendagri itu disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa. (Diskominfotik/K-3)

Baca Juga :  Program NUFReP di Banjarmasin Bakal Berhenti, Jika Pemko Tak Mampu Lakukan ini?
Iklan
Iklan