Banjarmasin, KP – Selama masa penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mencatat sebanyak 1.162 pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Oemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar), Ahmad Muzaiyin mengatakan, data itu, dihimpun sejak 26 Juli hingga 5 Agustus 2021.
Berkaca dari angka tersebut, ia menilai hal tersebut menandakan pelanggaran prokes masih sangat tinggi di Kota Banjarmasin.
“Pelanggaran yang ditemukan, secara umum merata terjadi di lima kecamatan,” ucapnya, Jumat (6/8) siang di Balai Kota.
Ia merincikan, dari total keseluruhan angka pelanggaran tersebut, sebanyak 456 pelanggar hanya mendapat teguran lisan.
Kemudian, sebanyak 515 pelanggar diberikan teguran tertulis, sebanyak 182 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 9 pelanggar dikenakan sanksi denda.
“Untuk sanksi denda, dalam perwali disebutkan bahwa pembayaran denda maksimal Rp100 ribu. Artinya, kurang dari nominal itu, boleh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muzaiyin membeberkan bahwa operasi yustisi yang digelar secara massif itu tujuan utamanya adalah penegakan prokes. Tidak melulu berbarengan dengan sanksi.
Namun ia mengharapkan, masyarakat bisa mematuhi prokes.
“Syukurlah, pada pelaksanaan di lapangan, angka 1.162 yang didapat itu juga seiring dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam hal disiplin prokes,” tambahnya.
Muzaiyin menilai, meningkatnya kepatuhan masyarakat, juga lantaran saat ini fasilitas publik dan lain sebagainya juga masih ditutup. Bahkan, juga adanya pembatasan di sejumlah sektor.
Ditanya terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah kafe, Muzaiyin mengaku memang ada menindak beberapa kafe.
“Tapi jumlahnya hanya beberapa. Secara real, datanya belum masuk di sini. Tapi ada. Sanksinya berupa teguran tertulis,” bebernya.
Alasan sanksi itu dijatuhkan, karena meski sudah diberikan sosialisasi, kafe yang ditindak diketahui masih menerima pelanggan yang minum atau makan di tempat.
“Sebenarnya kalau mereka (restoran, kafe, PKL, dan warung) ingin buka sampai jam berapa pun sebenarnya tidak ada masalah. Asalkan hanya melayani bungkusan,” tekannya.
Ia pun lantas berharap, dengan adanya operasi yustisi itu bisa mendukung upaya penekanan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin. (Zak/KPO-1)