Rantau, KP – Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor menghadiri peresmian peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko oleh Presiden Republik Indonesia yang di buat Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, secara virtual meeting zoom. Senin 9 Agustus 2021 bertempat ruang kerja Wakil Bupati Tapin Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.
Wakil Bupati di dampingi Asisiten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tapin H Errani Martin dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kab Tapin.
Presiden RI Joko Widodo sebelum meluncurkan OSS Berbasis Risiko dalam arahannya menyampaikan, sebuah reformasi dalam birokrasi perijinan dari yang sangat mudah dalam mengurus perijinan menjadi yang sangat sederhana tidak perlu persyaratan yang banyak itulah sistem online single submision (OSS) Berbasis Risiko di buat Kementerian Investasi BKPM RI
“Ini merupakan reformasi yang sangat disignifikan di dalam perijinan menggunakan layanan perijinan yang terintegrasi dan terpadu, “ jelas Presiden.
Menurut Presiden Layanan oss ini berbasis risiko tidak mengkebiri kewenangan daerah, tetapi justru memberikan standart layanan bagi semua tingkatan bagi pemerintah yang mengeluarkan ijin baik dilevel pusat maupun daerah agar tanggung jawabnya semakin jelas, layanaannya semakin sinergis dan ekonomi dapat bergerak maju dan berkembang.
Berharap dapat pelaku usaha umkn dan pengusaha besar dapat memanfaatkan layanan supermudah dengan sebaik baiknya. Memberi kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menegah mendorong lebih wira usaha baru mempercepat tranpormasi sektor informal menjadi sekfor formal, lebih penting akan dapat menciptakan lapangan kerja sebanyak banyaknya.
Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor usai mengikuti peluncuran tersebut mengatakan, atas nama pemerintah daerah menyambut gembira diluncurkannya sebuah aplikasi onlin yaitu sistem online single submission (OSS) berbasis risiko dari Kementerian Investasi BKPM RI.
“Adanya peluncuran OSS berbasis Risiko memudahkan sekali untuk membuka lapangan kerja di Indonesia Yang mana bermudal usaha 5 juta sampai 5 milliar cukup satu syarat ijin usaha yang diperlukan,“ ujarnya.
Yang mana kalau membuat sebuah ijin usaha hanya dengan syarat mengajukan ijin nomor induk perusahaan dan dalam tempo waktu 20 hari sudah selesai dan bagi pelaku usaha sudah bisa memiliki ijin usaha.
Salah satu diantaranya apabila kita mengurus ijin di kabupaten dan sudah dinayatakan lengkap, kemudian kabupaten belum mengeluarkan ijinnya, malah pemerintah pusat yang berwenang sudah mengeluarkan ijinnya karena kita mengajukan ijin sudah terkenoksi ke pemerintah pusat.
Intinya adanya peluncuran OSS berbasis risiko untuk mengurangi birokrasi yang berbelit belit dalam pengurusan ijin dan menghindari dari calo calo.
Jadi warga masyarakat yang membuat ijin usaha baik usaha kecil menegah bisa mengurus ijin di rumah saja tanpa keluar masuk perijinan dalam mengurus ijin usahanya dengan memanfaatkan OSS Berbasis Risiko.
Kedepan ini pemerintah daerah akan kembali mensosialisasikan kepada masyarakat luas khususnya di Kab Tapin dalam membuat perijinan secara online. (abd/K-6)