Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan melaksanakan relaksasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV masih disandang oleh Ibukota Kalimantan Selatan ini.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi secara tegas mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan menjalankan 18 poin yang sudah tercantum dalam SE Wali Kota tentang pelaksanaan PPKM Level IV.
“Sama seperti sebelumnya. Hanya melanjutkannya saja” ucapnya pada awak media usai melakukan rapat evaluasi penerapan PPKM Level IV melalui sambungan telepon, Senin (16/08) petang.
Artinya, seluruh poin PPKM Level IV yang berkaitan dengan sektor ekonomi seperti pembatasan dan penutupan beberapa sektor masih berlaku.
Seperti poin kedua, untuk sektor non esensial 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Kemudian poin ketiga, untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO dan 25 persen WFH.
Lalu, poin keempat, untuk sektor instansi kritikal 100 persen WFO. Kelima, untuk supermarket, toko kelontong dan pasar tradisional tetap buka dengan kapasitas 50 persen s/d pukul 20.00 Wita.
Keenam, untuk perbelanjaan Mall ditutup, terkecuali tenan-tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
Ketujuh, untuk Tempat Hiburan Malam (bar, karaoke, bioskop, pub, billiard, dan tempat hiburan lainnya) tutup 100 persen.
Dan poin kesembilan, untuk restoran/rumah makan/ warung makan/cafe hanya untuk take away.
Lantas, bagaimana dengan keberadaan mall yang masih buka dengan syarat menggunakan bukti vaksin?
Terkait hal itu. Machli mengaku bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyesuaian kebijakan lokal dengan instruksi pemerintah pusat. Termasuk operasional rumah makan.
“Belum ada revisi dari poin-poin SE PPKM, tapi dalam pelaksanaannya kita hanya penyesuaian dengan apa yang diinstruksikan. Seperti syarat bukti vaksin yang dijalankan pengelola mall itu namanya kebijakan lokal yang menjalani penyesuaian,” kilahnya.
Benar saja. Pasalnya poin ke 17 dalam SE Wali Kota tentang PPKM Level IV di Banjarmasin tercantum bahwa hal-hal yang belum diatur oleh Pemerintah Kota akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat.
“Kebijakan lokal atau penyesuaian aturan ini dibuat pimpinan kita (Wali Kota) untuk mempertahankan sektor ekonomi agar geliatnya tetap bisa bertahan ditengah pandemi,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, tujuan adanya kebijakan tersebut adalah untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi pengunjung mall.
“Memastikan yang masuk itu sudah bervaksin untuk menjamin keamanan warga yang masuk ke mall selain penguatan di sisi prokesnya,” tukasnya.
Hal serupa juga berlaku pada tempat ibadah yang sudah dibolehkan buka. Kendati demikian, Machli menegaskan bahwa kebijakan lokal yang ia maksud tersebut tidak berlaku pada tempat hiburan.
“Ini tidak termasuk dengan THM seperti rumah bilyard, karaoke, tidak kita izinkan beroperasi sampai PPKM Level IV ini berakhir (sampai tanggal 23 Agustus 2021),” pungkasnya. (Zak/KPO-1)