Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Jangan Bermain Harga PCR di Banjarmasin

×

Jangan Bermain Harga PCR di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20210820 WA0060 scaled

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko)Banjarmasin, memastikan perubahan tarif diagnosa Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sudah berlaku.

Baca Koran

Wai Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun menegaskan, seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini wajib mematuhinya.

“Itu sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kemarin,” ucapnya saat ditemui awak media usai mengikuti kegiatan penanaman seribu pohon dari Polresta Banjarmasin, Jumat (20/08) pagi.

Karenanya orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu meminta kerjasama seluruh masyarakat untuk bisaengawani penerapan tarif batas maksimal RT-PCR di seluruh klinik atau fasyankes yang menyediakan layanan tersebut.

“Kalau ada yang mematok harga di luar tarif itu, laporkan saja melalui kanal-kanal pengaduan yang kita sediakan seperti Pengaduan Baiman atau e-Lapor kita,” tegasnya.

Lantas, bagaimana sikap Pemko jika di banjarmasin terdapat fasyankes yang bermain tarif PCR?

Terkait hal itu, Ibnu mengaku pihaknya akan langsung memperingatkan fasyankes yang bersangkutan dengan memberi teguran.

“Karena tarif ini merupakan perintah Presiden,” tukasnya.

Pemko juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 449.1/ 103 -YanSDK/Diskes, disana Pemko sudah mematok tarif tertinggi layanan diagnosa Covid-19 yang menggunakan sampel lendir di saluran pernafasan manusia itu sebesar Rp 525.000 untuk sekali pemeriksaan.

Sehingga, fasyankes yang tidak menjalankan ketentuan yang ada di SE tersebut menurutnya dianggap telah melakukan pelanggaran hukum gara-gara mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi pandemi.

“Sanksinya berat, karena dianggap berbisnis di tengah pandemi, dan itu bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, SE tersebut berisi tiga poin yang harus dijalankan oleh setiap fasyankes penyedia layanan RT-PCR.

Pertama, pihaknya mengatur batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp. 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Viral Rumah Ambruk di Sungai Andai, Ahli Beberkan Sejumlah Penyebabnya

Kedua, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Ketiga, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan